Seorang warga Karawang Andri Somantri melaporkan Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan atas tuduhan penipuan ke Polda Jabar. Selain Erwan, pria berusia 30 tahun juga melaporkan putra Erwan, Daffa Al Ghifar, serta dua orang yang disebut sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur, Sherly Ingga Setiawati dan Indra Kardiansah.
Kuasa hukum Andri, Alek Safri Winando mengatakan laporan resmi telah diterima Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2025 dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Menurutnya, perkara bermula ketika kliennya diperkenalkan kepada keluarga Wagub Erwan oleh Sherly Ingga Setiawati pada Maret 2025. Perkenalan itu dilakukan tak lama setelah pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rangkaian peristiwa pidana ini bermula pada saat terlapor SIS pertama kali bertemu dengan saudara Andri. Lalu, membawa klien kami dalam rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sherly mengajak Andri ke rumah dinas dan memperkenalkannya kepada Wakil Gubernur Jawa Barat ES, dan putra Wakil Gubernur Jawa Barat DA," kata Alek saat diwawancarai di kawasan Galuh Mas, Karawang, Rabu (24/12/2025) lalu.
Alek mengungkapkan, sebelum pertemuan tersebut, Sherly disebut telah meyakinkan Wakil Gubernur bahwa Andri merupakan rekanan yang siap menyediakan dana talangan untuk berbagai kebutuhan di rumah dinas. Kepercayaan kliennya muncul setelah adanya arahan langsung dari Erwan Setiawan.
"Saat pertemuan syukuran pelantikan itu, wakil gubernur langsung memberikan instruksi kepada Andri, 'Silakan nanti berhubungan langsung dengan Teh Sherly' kata ES. Karena itulah Andri kemudian percaya bahwa permintaan pinjaman dana yang diajukan Sherly memiliki legitimasi resmi dari wakil gubernur," ungkap Alek.
Sejak saat itu, Andri disebut beberapa kali menyalurkan dana untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga Wagub Jabar.
"Setelah itu, terjadi rangkaian transaksi peminjaman dana. Mulai dari pinjaman dana talang untuk kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga wakil gubernur, seperti biaya umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo," jelasnya.
Pihak pelapor mengaku mengantongi bukti berupa percakapan elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut. "Kami memiliki bukti bahwa uang-uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh 'Bapak' maksudnya wakil gubernur, dan keluarganya," ucap Alek.
Menurut catatan pelapor, terdapat 26 transaksi dengan total nilai mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari yang disertai dengan kontrak pengembalian.
"Hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang disalurkan oleh klien kami untuk kegiatan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat," tambahnya.
Alek juga menilai surat pernyataan yang disebut dibuat oleh Sherly untuk membantah keterlibatan Erwan dan putranya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Peristiwa ini sudah murni menjadi tindak pidana. Keyakinan Andri menyerahkan uang didasarkan pada otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat, jadi surat pernyataan itu bisa dibantah dengan bukti percakapan elektronik, dan rekaman audio, serta visual pada saat pertemuan langsung yang kami serahkan ke Polda Jawa Barat," tegas Alek.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Andri mengaku telah mengupayakan mediasi dan melayangkan dua kali somasi dalam kurun waktu tiga bulan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kami telah melakukan upaya mediasi dan juga somasi itu dua kali dalam waktu tiga bulan terkahir, termasuk pertemuan antara Andri dengan staf khusus, tenaga ahli, bahkan wakil gubernur secara langsung. Namun, tidak ada penyelesaian konkret, komunikasi pun terputus, nomor telepon klien kami diblokir. Oleh karena itu kami tempuh jalur hukum," tuturnya.
Dalam laporannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami melaporkan ketiganya dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, kami masih menunggu penunjukan unit penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menangani perkara ini," ujar dia.
Bantahan Wagub Jabar
Dalam kasus ini, orang nomor dua di Jawa Barat ini membantah segala tuduhan soal dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 3 miliar ini.
Wagub Jabar Erwan Setiawan juga menegaskan jika Sherly Ingga Setiawati bukanlah tenaga ahli Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.
"Sherly Ingga Setiawati sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, saya menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai TA (Tenaga Ahli), baik di Pemprov Jabar maupun pribadi. Yang bersangkutan telah menjual nama saya untuk kepentingan pribadinya," tegas Erwan saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (25/7).
Erwan menurutkan Sherly telah membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa dirinya menggunakan nama Erwan untuk kepentingan pribadi. "Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan," ujarnya.
Erwan juga menyatakan dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. "Saya pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Saya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang yang berlaku serta menghormati proses hukum," katanya.
Selain itu, Erwan membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya memiliki utang sebesar Rp850 juta kepada Andri. Ia juga memastikan kabar mengenai ayahnya, H Umuh Muchtar membayar utang tersebut melalui Sherly adalah berita bohong.
Senada dengan Erwan, kuasa hukumnya, Jandri Ginting membantah seluruh tudingan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurutnya, Erwan tidak pernah menerima aliran dana Rp 3 miliar sebagaimana narasi yang beredar.
Jandri menyebut, pemberitaan yang berkembang dalam beberapa hari terakhir telah menggiring opini seolah-olah Erwan Setiawan, terlibat dalam dugaan penipuan terhadap Andri Somantri.
"Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang sangat menyudutkan, seolah-olah Pak Erwan telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Andri dari Karawang," terang Jandri.
Soal Erwan Setiawan meminjam atau menerima dana Rp 3 miliar dinilainya sama sekali tidak memiliki dasar. "Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai," tuturnya.
Jandri pun mengingatkan bahwa nama Erwan Setiawan sebelumnya telah dicatut oleh Sherly Ingga Setiawati untuk kepentingan pribadi. Pengakuan itu, kata dia, telah dituangkan Sherly dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat di atas materai.
Selain membantah tudingan aliran dana Rp 3 miliar, Jandri juga membantah narasi yang menyebut Erwan Setiawan telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 850 juta kepada Andri Somantri. "Tudingan itu tidak benar. Uang Rp850 juta tersebut bukan dari Pak Erwan dan juga bukan dari Pak H Umuh. Kalau memang ada uang yang diterima Sherly, silakan tanyakan langsung kepada Sherly dari siapa asal uang itu. Jangan menuduh uang tersebut berasal dari Pak Erwan, apalagi dari Pak H Umuh," tuturnya.
Atas berbagai tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Jandri memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Langkah hukum segera kami ambil. Kami akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat terhadap saudara Andri maupun akun-akun media sosial yang selama ini menuduh Pak Erwan seolah-olah sebagai penipu," pungkasnya.
