Polda Jabar menyampaikan informasi terbaru terkait penanganan kasus penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," kata Hendra dalam rekaman video, Selasa (21/7/2026).
"Alhamdullilah pemberkasan sudah selesai," tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga, penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan dan PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual)," jelas Hendra.
Hendra berharap, berkas penyidikan terhadap kasus yang sempat menggemparkan warga Jabar ini bisa langsung diterima dan diproses oleh pihak kejaksaan.
"Insya Allah akan kita limpahkan hari ini dan akan diterima jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Simak Video "Video: Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
