Sidang Kasus Ade Kuswara, Ahli Soroti Peristiwa OTT-Unsur Suap

Sidang Kasus Ade Kuswara, Ahli Soroti Peristiwa OTT-Unsur Suap

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 15:42 WIB
Suasana sidang kasus korupsi Ade Kuswara
Suasana sidang kasus korupsi Ade Kuswara (Foto: Istimewa)
Bandung -

Persidangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/7/2026). Sidang kali ini menghadirkan keterangan dua saksi ahli untuk terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang.

Kedua ahli adalah pakar hukum pidana Prof. Chairul Huda serta pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Prof. Y Sogar Simamora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Chairul Huda menilai proses hukum yang menjerat terdakwa tidak memenuhi kriteria operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, jika penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka seluruh barang bukti yang disita harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar memiliki kekuatan hukum.

"Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa," kata Chairul.

ADVERTISEMENT

Chairul memaparkan bahwa dalam delik suap, tangkap tangan seharusnya terjadi saat proses penyerahan uang dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima.

"Suap harus terjadi pada saat serah terima antara pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Sementara fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat yang berbeda. Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti unsur kewenangan pejabat dalam perkara ini. Mengingat Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi saat peristiwa terjadi, Chairul menilai tidak ada keterkaitan langsung dengan penentuan pemenang proyek.

"Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati," terangnya.

Senada dengan itu, ahli hukum perdata Y Sogar Simamora menekankan pentingnya bagi majelis hakim untuk menguji keabsahan perjanjian pinjam-meminjam yang menjadi latar belakang transaksi uang dalam perkara ini. Ia berpendapat, unsur suap sulit dibuktikan jika tidak ada korelasi kuat dengan proses pengadaan barang dan jasa.

"Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap," tambahnya.

Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan keterangan kedua ahli mengonfirmasi bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum tidak dapat dijadikan landasan untuk menghukum kliennya.

"Tadi ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yaitu Prof. Dr. Yohana Sogar Simamula dan Prof. Dr. Khairul Huda. Keduanya berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, satu pakar hukum pidana dan satu pakar hukum perdata. Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa," kata Wayan.

Wayan juga menegaskan bahwa baik Ade Kuswara maupun H.M. Kunang tidak memiliki wewenang hukum untuk mengatur proyek di Pemkab Bekasi.

"Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum," ungkapnya.

Pihak pembela meyakini bahwa aliran dana yang dipersoalkan murni merupakan transaksi perdata.

"Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis," tuturnya.



(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads