Kubu HM Kunang Ungkit soal Perhiasan yang Disita KPK

Kubu HM Kunang Ungkit soal Perhiasan yang Disita KPK

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 15:54 WIB
Sidang kasus suap Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Sidang kasus suap Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, kembali dilanjutkan. Di momen tersebut, kubu HM Kunang mengungkit soal perhiasan milik istrinya, Kartika Sari, yang sebelumnya disita oleh KPK.

Pengacara HM Kunang, Andriansyah, kemudian membeberkan asal-usul perhiasan tersebut. Ia menegaskan, perhiasan itu bukan berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, melainkan merupakan hasil usaha yang telah lama dijalankan kliennya sebagai pengusaha limbah.

"Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi," ujar Andriansyah usai persidangan, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membahas soal perhiasan, pengacara juga menyoroti proses OTT yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang. Menurut Andriansyah, pihaknya meminta agar saksi verbalisan atau pihak KPK yang terlibat dalam proses OTT itu dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar terang-benderang bagaimana rangkaian OTT itu dilakukan. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga dihadirkan di persidangan," katanya.

Andriansyah mengungkapkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan. Termasuk terkait administrasi dan mekanisme penjemputan terhadap kliennya.

"Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan," ujarnya.

Ia menambahkan, permintaan menghadirkan penyidik atau saksi verbalisan bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Majelis hakim tidak menolak. Namun, kewenangan itu diserahkan kepada Jaksa KPK dan sampai saat ini belum berkenan menghadirkannya. Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Andriansyah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap cukup. "Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup," ujar Ade Azharie usai persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan.

Dengan demikian, apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Sementara, di hadapan majelis hakim, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga dan asal-usul perhiasan yang disita KPK.

"Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?" tanya salah satu kuasa hukum.

"Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar," jawab Kartika.

Pengacara kemudian kembali menanyakan asal-usul perhiasan tersebut.

"Dan perhiasan yang tadi disita, yang ibu ketahui itu Abah dapat dari mana?" tanya pengacara.

"Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu," jawab Kartika di persidangan.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads