Begal Motor Bersenjata Celurit di Cianjur Diringkus, 3 Masih Bocah

Begal Motor Bersenjata Celurit di Cianjur Diringkus, 3 Masih Bocah

Ikbal Slamet - detikJabar
Jumat, 10 Jul 2026 18:45 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi Begal. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Cianjur -

Sekelompok gerombolan pemotor melakukan aksi penyerangan dan pencurian sepeda motor seraya membawa celurit Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Empat orang diamankan beserta barang bukti celurit dan sepeda motor curian.

Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat tiga orang pemuda tengah nongkrong di depan ruko di Kecamatan Sukaluyu pada Minggu (5/7/2026)

Tiba-tiba sekelompok pemuda lain yang mengendarai tiga unit sepeda motor menghampiri dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit pada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Melihat sepeda motor ditinggal dengan kunci masih tergantung, gerombolan pemotor tersebut membawa kabur sepeda motor korban.

ADVERTISEMENT

"Korban yang sedang nongkrong dihampiri para pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor. Kerena jumlah pelaku banyak dan membawa celurit, korban kabur. Mendapati korban melarikan diri, pelaku membawa kabur sepeda motornya," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, usai mendapatkan laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV, identitas para pelaku akhirnya berhasil dikantongi dan diringkus di rumahnya masing-masing.

"Total empat pelaku yang kami amankan. Dari empat orang tersebut, tiga diantaranya masih di bawah umur," kata dia.

Dia menuturkan, sepeda motor korban ditemukan di rumah salah seorang pelaku. "Sepeda motor tersebut ada di rumah pelaku. Masih didalami apakah sepeda motor tersebut berniat digunakan sendiri atau akan dijual," kata dia.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho, mangatakan pihaknya masih mendalami motif dari pelaku melakukan aksi penyerangan dan pencurian tersebut.

"Motifnya kami masih dalami. Karena pelaku dan korban tidak saling mengenal," kata dia.

Dia menambahkan, polisi juga masih memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut. "Masih ada pelaku lainnya yang kami buru," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 479 ayat 1. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads