Aksi penyekapan kembali terjadi. Kali ini, penyekapan terjadi di Tasikmalaya. Pelakunya adalah seorang pria inisial LH yang baru berusia 20 tahun.
Korbannya adalah gadis di bawah umur asal Mangkubumi, Kota Tasikmalya, yang disekap selama dua hari di kediaman pelaku. Namun, aksi LH terungkap. Satreskrim Polres Tasikmalaya menciduk LH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA pada Rabu (8/7/2026). Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengonfirmasi bahwa kasus memilukan ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka ke pihak kepolisian.
"Awalnya kami terima laporan orang tua korban. Mereka kehilangan anaknya selama 2 hari. Setelah didalami, ternyata korban dibawa dan dipaksa dibawa ke rumah pria tersangka dan melakukan hubungan badan oleh pacarnya," ujar Heru.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, membeberkan bahwa hubungan keduanya bermula dari perkenalan di jagat maya, yakni Facebook, pada akhir Juni lalu. Setelah intens berkomunikasi melalui kolom komentar dan pesan singkat, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan asmara secara daring.
Hanya berselang sepekan berpacaran, LH nekat mengajak korban bertemu. Ia menjemput korban di wilayah Mangkubumi untuk dibawa ke rumahnya di kawasan Singaparna.
"Jauh sebelum kejadian, mereka kenal dari Facebook. Setelah itu intens komunikasi. Sampai awal Juli pelaku jemput korban dari Mangkubumi dan membawanya ke rumah tersangka," kata Josner.
Selama berada di rumah tersangka, korban tak berdaya. Ia dilarang keluar dan disembunyikan di dalam kamar agar keberadaannya tidak terendus oleh ibu tiri LH yang tinggal serumah. Dalam kurun waktu 48 jam masa penyekapan tersebut, korban mengaku dipaksa melayani nafsu tersangka berkali-kali di bawah tekanan.
"Menurut keterangan korban, selama 2 hari itu terjadi 5 kali persetubuhan," jelas Josner.
Korban benar-benar terisolasi karena mendapat ancaman dan intimidasi. Selain itu, ponsel korban dikuasai tersangka sehingga ia kehilangan akses untuk menghubungi keluarga. Ironisnya, tersangka LH juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
"Jadi direkam juga sama tersangka. Buat pribadi dia pengakuannya," kata Josner.
Polisi bersama keluarga korban terus melakukan upaya pencarian intensif. Petugas mencoba berbagai cara untuk menghubungi nomor telepon korban hingga akhirnya mendapatkan respons yang menjadi kunci penangkapan.
"Jadi selama 2 hari itu kami terus lakukan pencarian. Kami pancing terus biar korban mau respon WA atau telpon. Alhamdulillah akhirnya tersambung dan kita langsung amankan pelaku," ungkap Josner.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, serta sejumlah tangkapan layar video dan percakapan di media sosial.
Atas perbuatannya, LH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Josner.
Di hadapan penyidik, LH mengakui seluruh perbuatannya. Pemuda ini berdalih melakukan aksi tersebut secara spontan karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Orang tua tidak tahu. Saya jemputnya malam-malam pas mama sudah tidur. Kalau siang mama kerja. Pas kejadian itu saya lagi mabuk," ucap LH dengan wajah tertunduk saat ditanya penyidik.
(orb/orb)
