5 Fakta Baru Kasus Kejahatan Taufik Hidayat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 07 Jul 2026 08:45 WIB
Tampang Taufik Hidayat penganiaya YTR saat berbaju tahanan (Foto: Istimewa).
Bandung -

Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Hasil rekonstruksi dan gelar perkara, YTR terbukti menjadi korban kekerasan seksual.

Berikut fakta-fakta dalam kasus ini:

1. Pasal yang Disangkakan Polisi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam penerapan pasal, pihaknya telah mengonstruksikan dua pasal hukum. Yang pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan.

"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (5/7/2026).

Lalu konstruksi hukum yang kedua, Hendra menyebut Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

2. Dijerat Pasal Berlapis

Hendra menyebut, pihaknya juga menambahkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," tambahnya.

"Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," sambungnya.

Simak Video "Video: Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork