Seorang wanita berinisial MT, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, ia dilaporkan menyewa satu unit alat berat berupa ekskavator pada malam hari untuk merobohkan sebuah rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1. Berikut rangkuman kasusnya.
Aksi pembongkaran liar itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dalam surat dakwaannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas milik Kanwil DJBC Jatim 1 yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Aksi nekat ini dirancang oleh terdakwa sejak Agustus 2025. MT awalnya mencari informasi penyewaan alat berat melalui pesan WhatsApp kepada rekannya. Setelah mendapatkan kontak penyedia, ia langsung memesan satu unit ekskavator untuk dikirim ke lokasi target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa sengaja memilih waktu eksekusi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB guna meminimalkan pengawasan. Begitu operator ekskavator tiba di lokasi, eksekusi pun dimulai.
"Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," kata JPU membacakan dakwaan.
"Selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja," lanjut Hajita.
Begitu pekerjaan selesai, MT langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 7.000.000 sebagai biaya sewa kepada sang operator yang saat ini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Sempat Ditegur Ketua RT
Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo langsung mendatangi lokasi dan melayangkan teguran keras karena aktivitas itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan warga sekitar.
Bukannya menyudahi aksi, MT diduga justru menyampaikan kebohongan kepada Nanang. JPU Hajita Cahyo Nugroho, S.H. menguraikan momen ketegangan di lapangan itu dalam amar dakwaannya.
"Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," papar JPU Hajita Cahyo Nugroho.
Mendengar jawaban yang mencurigakan itu, Ketua RT tidak langsung percaya begitu saja. Ia bergegas menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim itu.
Tersirat dari dakwaan JPU bahwa kebohongan MT itulah yang kemudian menjadi bumerang dan membuka jalan bagi pihak berwajib untuk mengusut kasus ini hingga menyeret MT ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Negara Merugi Rp 527 Juta
Perbuatan MT ini dianggap menimbulkan kerugian besar bagi inventaris kekayaan negara. Oleh sebab itu JPU menjerat MT dengan dakwaan alternatif yang cukup berat.
"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," tambah Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.
Akibat dampak kerugian besar yang ditimbulkannya pada inventaris kekayaan negara, JPU menjerat MT dengan dakwaan alternatif yang cukup berat.
Pada Dakwaan Kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. Sementara pada Dakwaan Kedua, jaksa melapisi hukuman terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
Artikel ini telah tayang di detikJatim.
(pfr/yum)
