Komplotan Curanmor Puncak Cianjur Diringkus, 23 Motor Diamankan

Komplotan Curanmor Puncak Cianjur Diringkus, 23 Motor Diamankan

Ikbal Slamet - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 22:30 WIB
Puluhan unit sepeda motor diamankan dari komplotan pencuri
Puluhan unit sepeda motor diamankan dari komplotan pencuri. (Foto: Ikbal Selamet)
Cianjur -

Dua orang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi. Bahkan sebayak 23 unit sepeda motor yang rencananya akan dijual secara online di media sosial berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan dan penangkapan komplotan curanmor tersebut berawal ketika salah seorang warga di kawasan Puncak, Cipanas melapor ke Mapolsek Pacet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban awalnya memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Tapi saat hendak digunakan, ternyata sepeda motornya sudah hilang. Korban langsung melapor ke Mapolsek Pacet," ujar dia saat ditemui di Mapolsek Pacet, Jalan Raya Puncak, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas salah seorang pelaku yakni DB (29) asal Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

"Kami tangkap pelaku berinisial DB di wilayah Bogor," kata dia.

Dari keterangan DB, aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan sendiri tapi juga bersama dengan dua temannya yakni AB (35) dan HS.

"Berbekal keterangan DB, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya yakni AB. Namun satu pelaku lainnya yakni HS berhasil kabur, dan saat ini berstatus DPO," kata dia.

Alexander menyebut para pelaku kerap beraksi dari rumah ke rumah di kawasan Puncak Cianjur. Bahkan total ada 23 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Targetnya sepeda motor yang diparkir di halaman rumah di kawasan Puncak Cianjur. Tapi mereka juga sempat berakhir di Bogor dan Bandung. Total barang bukti sepeda motor yang kami amankan mencapai 23 unit," kata dia.

Dia mengungkapkan, sepeda motor tersebut rencananya dijual dengan harga murah melalui media sosial.

"Dijualnya secara online melalui media sosial. Harganya jauh dari nilai sesungguhnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf F dan F Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," ucap dia.

Sementara itu, Kapolsek Pacet AKP Amir Said mengatakan 23 unit sepeda motor tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

"Tadi sudah ada beberapa yang diserahkan secara langsung. Untuk yang lainnya akan kami identifikasi siapa pemiliknya. Bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian, silakan datang ke Mapolsek Pacet untuk memeriksa dan mengambil kembali sepeda motor yang sempat hilang," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads