Sesal dan Permohonan Maaf Taufik Hidayat

Round-Up

Sesal dan Permohonan Maaf Taufik Hidayat

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 26 Jun 2026 18:45 WIB
Tampang Taufik Hidayat Penganiaya Wanita di Bandung
Tampang Taufik Hidayat Penganiaya Wanita di Bandung. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita di Bandung, akhirnya dimunculkan ke publik. Dengan pengawalan ketat, Taufik dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Jumat (26/6/2026) siang.

Suasana di lokasi tampak serius saat sejumlah pejabat instansi terkait memberikan keterangan. Tak lama kemudian, Taufik 'dikeluarkan' dari ruang tahanan untuk dihadapkan kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties, Taufik hanya bisa tertunduk lesu. Meski rentetan pertanyaan tajam dilontarkan para jurnalis, ia lebih banyak memilih bungkam seribu bahasa.

Saat diberi kesempatan berbicara, pria ini hanya menyampaikan permohonan maaf singkat atas tindakan kejinya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya minta maaf," kata Taufik.

Sontak, suasana menjadi riuh. Kecaman datang dari mereka yang hadir di lokasi. Namun, Taufik tetap tak bergeming meski terus dihujani pertanyaan.

Sambil terus menunduk, ia kembali menyatakan penyesalannya di hadapan kamera. "Saya menyesal," ungkap Taufik.

"Kenapa beraninya sama cewek? Sudah berapa orang yang jadi korban?" demikian beberapa pertanyaan yang kemudian terdengar di lokasi.

Tanpa memberikan jawaban tambahan, Taufik langsung digiring kembali oleh petugas menuju sel tahanan.

Jejak Kekejaman di 4 Lokasi Berbeda

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan Taufik Hidayat sudah jadi tersangka. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, mengungkap fakta mengerikan tentang kekerasan sistematis yang dilakukan Taufik terhadap korban berinisial YTR di empat lokasi berbeda sejak tahun 2024.

Irjen Rudi menjelaskan, hubungan keduanya bermula dari perkenalan di sebuah aplikasi kencan pada tahun 2024. Hubungan tersebut berlanjut hingga mereka memutuskan untuk tinggal bersama.

"Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos," ujar Rudi.

Penyiksaan pertama dimulai saat mereka menghuni sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada periode Mei hingga September 2024. Di sana, korban mulai menerima kekerasan fisik yang brutal.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024," ujar Rudi.

Di lokasi pertama ini, korban sudah menjadi sasaran amarah tersangka. "Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok," kata Rudi.

Kekejaman Taufik semakin menjadi-jadi saat mereka pindah ke lokasi kedua pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat inilah, korban harus kehilangan penglihatannya akibat hantaman benda tumpul.

"Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," ucap Rudi.

Setelah diusir dari lokasi kedua karena sering terlibat cekcok, keduanya pindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga ini, penderitaan YTR semakin memilukan.

"Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ujar Rudi.

Aksi penyekapan berlanjut hingga lokasi keempat di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sejak Januari hingga Juni 2026, korban benar-benar berada di bawah kendali penuh tersangka sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.

"Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya," tutur Rudi.

Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam kondisi yang masih lemas dan trauma mendalam, korban meminta agar Taufik Hidayat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads