Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan sayembara berhadiah Rp250 juta yang sempat ia umumkan untuk membantu pencarian buronan kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat, ternyata memberikan dampak psikologis terhadap tersangka.
Dikatakan Dedi, sayembara tersebut membuat Taufik Hidayat merasa menjadi perhatian banyak orang sehingga mengalami kebingungan dan akhirnya kembali ke Bandung hingga berhasil diamankan aparat kepolisian.
"Saya pernah menyampaikan sayembara, bagi yang melihat wajah dan melaporkan akan dikasih Rp250 juta," kata Dedi Mulyadi saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyebut jika sayembara itu memberikan tekanan psikologis kepada tersangka yang saat itu masih berstatus buronan.
"Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya. Taufik sebelumnya sempat melarikan diri ke sejumlah tempat seperti Cimahi dan Tangerang hingga kemudian ditangkap di daerah Majalaya Kabupaten Bandung.
Kini setelah tertangkap, Dedi memastikan jika hadiah Rp250 juta itu akhirkan diberikan pada keluarga korban. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara.
"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan nggak mungkin polisi menerima sayembara," katanya.
Dalam kesempatan itu pula, Dedi menyerahkan dana Rp250 juta berupa buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban. Uang itu diperuntukkan untuk membantu kebutuhan dan masa depan korban yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
"Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," ucapnya.
Penyerahan Rp 250 juta pada keluarga YTR, korban penyekapan dan penganiayaan Foto: Istimewa |
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut.
"Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta," ujar Dedi sambil berkelakar.
(tya/tya)

