Penangkapan Taufik Hidayat (30) oleh polisi memberikan angin segar bagi keluarga korban. Mereka berharap tersangka penganiayaan dan penyekapan itu bisa dihukum dengan sebrat-beratnya.
Diketahui korban inisial YTR (29) saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisinya sudah mulai mengalami perkembangan lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Korban, Januar Solehuddin mengatakan, korban dan keluarga antusias dengan adanya kabar penangkapan tersebut. Namun keluarga korban masih terdapat perasaan amarah atas perbuatan sadis yang dilakukan tersangka.
"Yang pertama, ya awalnya mah sebetulnya marah ya ngambek gitu. Aduh, ngambek. Tapi ya ada bersyukur juga alhamdulillah (ditangkap)," ujar Januar, kepada detikJabar, Kamis (25/6/2026).
Januar menyebutkan, pihak keluarga pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat. Apalagi kasus tersebut terus menyita seluruh masyarakat secara luas.
"Terus kemudian dia juga menyampaikan banyak terima kasih ke teman-teman media juga ya ke seluruh elemen masyarakat," katanya.
Pihaknya mengungkapkan, saat ini fokus utama tim pengacara dan keluarga adalah memastikan korban bisa membaik. Kemudian fokus liannya adalah memastikan korban terus mendapatkan pendampingan secara khusus.
"Iya jadi fokus kami sekarang adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, terus pemulihan kesehatan, serta jaminan hak-haknya sebagai korban tindak pidana," jelasnya.
Menurutnya korban saat ini terus mengalami perkembangan yang baik selama menjalani perawatan di RSHS Kota Bandung. Kata dia, kondisi saat ini berbeda dengan ketika korban pertama kali datang ke rumah sakit pada 10 Juni 2026 lalu.
"Alhamdulillah sekarang sudah bisa berbicara, terbatas tapi ya. Maksudnya kalau awal itu masih ada yang enggak jelas, tapi kalau diulang jelas. Kalau sekarang kondisinya sudah jelas sekali dan sudah membaik alhamdulillah," ungkapnya.
"Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya keadilan. Dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya gitu," tambahnya.
Dia menyebutkan dengan adanya kondisi yang membaik tersebut akan mempermudah proses penyidikan dari kepolisian. Kata dia, dari tim penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan kepada korban.
"Alhamdulillah berkat doa dari masyarakat, semua elemen. Kemudian penyidik juga menyampaikan bahwa ya sudah mulai bisa diperiksalah gitu," ucapnya.
Januar menegaskan dengan adanya penangkapan tersebut adalah sebagai langkah awal untuk membuka fakta-fakta kejadian. Sehingga peristiwa yang dialami kliennya bisa dibuka kebenarannya dengan seluas-luasnya.
"Kita akan mengawal proses penyidikan ini hingga sampai putusan kekuatan hukum yang tetap. Kita juga ingin menginginkan kalaulah memang dari fakta-fakta itu terbuka," bebernya.
Dia menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang diterapkan kepada tersangka. Pasalnya proses penyidikan masih dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kan kalau berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) itu kan tiga pasal ya. 446, 466, dan 451 kan begitu. Nah, tidak menutup kemungkinan kalau misalkan ada fakta-fakta lagi yang terbuka secara lebar, bisa saja ada pasal-pasal yang lebih relevan kan begitu," kata Januar.
(sud/sud)
