Pacar Toxic yang Aniaya Wanita Sumedang Dituntut 1 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 13 Jun 2026 13:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Worawee Meepian).
Bandung -

Kasus penganiayaan yang dialami seorang perempuan asal Sumedang berinisial ASN (22) telah bergulir di persidangan. Pelakunya, Muhammad Fauzan Maulana, dituntut dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.

Kasus ini sendiri sempat memantik perhatian publik setelah viral pada Desember 2024 silam. Saat itu, muncul unggahan di akun Instagram @maul serta akun @sekr yang memperlihatkan seorang wanita tengah menangis sambil lehernya dipegang oleh genggaman tangan, sekaligus ada percakapan melalui pesan singkat dengan kata-kata kasar.

Usai polisi turun tangan, Fauzan lalu ditangkap Polres Sumedang pada 13 Desember 2024 setelah diketahui berada di Semarang. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung karena dari hasil penyelidikan lokasinya terjadi di kawasan Cihampelas.

Bertahun-tahun setelah kasus itu tak terdengar, perkara ini ternyata baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 23 April 2026. Kasusnya lalu mulai disidangkan pada 29 April 2026, dan sekarang memasuki agenda pembelaan terdakwa pada 10 Juni 2026.

Dalam uraian berkas dakwaannya, kasus tersebut bermula saat pelaku dan korban berpacaran sejak 2023. Korban lantas meminta putus, dan sejak Oktober 2024 pelaku kerap mengirim ancaman melalui pesan singkat WhatsApp.

Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork