Pacar Toxic yang Aniaya Wanita Sumedang Dituntut 1 Tahun Bui

Pacar Toxic yang Aniaya Wanita Sumedang Dituntut 1 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 13 Jun 2026 13:46 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Worawee Meepian).
Bandung -

Kasus penganiayaan yang dialami seorang perempuan asal Sumedang berinisial ASN (22) telah bergulir di persidangan. Pelakunya, Muhammad Fauzan Maulana, dituntut dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.

Kasus ini sendiri sempat memantik perhatian publik setelah viral pada Desember 2024 silam. Saat itu, muncul unggahan di akun Instagram @maul serta akun @sekr yang memperlihatkan seorang wanita tengah menangis sambil lehernya dipegang oleh genggaman tangan, sekaligus ada percakapan melalui pesan singkat dengan kata-kata kasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai polisi turun tangan, Fauzan lalu ditangkap Polres Sumedang pada 13 Desember 2024 setelah diketahui berada di Semarang. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung karena dari hasil penyelidikan lokasinya terjadi di kawasan Cihampelas.

Bertahun-tahun setelah kasus itu tak terdengar, perkara ini ternyata baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 23 April 2026. Kasusnya lalu mulai disidangkan pada 29 April 2026, dan sekarang memasuki agenda pembelaan terdakwa pada 10 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam uraian berkas dakwaannya, kasus tersebut bermula saat pelaku dan korban berpacaran sejak 2023. Korban lantas meminta putus, dan sejak Oktober 2024 pelaku kerap mengirim ancaman melalui pesan singkat WhatsApp.

Di uraian itu, ancamannya bahkan sampai bernada pembunuhan. Bahkan, pelaku nekat bakal menyebarkan foto syur korban lantaran hubungan mereka yang kandas di tengah jalan.

Setelah melalui tiga kali persidangan, jaksa kemudian membacakan tuntutan kepada pelaku pada 3 Juni 2026. Saat itu, pelaku dituntut hukuman selama 1 tahun pidana penjara.

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," demikian bunyi tuntutan itu dilihat di laman SIPP PN Bandung.

Pelaku dituntut bersalah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski telah menjalani persidangan, pelaku diketahui tidak ditahan di dalam penjara.

Sidang selanjutnya atas kasus ini akan digelar pada Rabu (17/6/2026) mendatang. Adapun agendanya yaitu replik, atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan yang telah pelaku bacakan.

Dikonfirmasi terpisah oleh detikJabar, pengacara korban, Debi Agusfriansa membenarkan soal sidang kasus tersebut. Ia mengatakan, saat kejadian, korban mengalami ancaman secara verbal maupun fisik hingga menimbulkan trauma mendalam.

"Betul, persidangannya telah dilaksanakan dan telah dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Saat kejadian, korban sampai dicekik oleh pelaku dan kasusnya waktu itu viral di media sosial," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads