Wakil Bupati Indramayu Syaefudin kini resmi menyandang status tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Selain Syaifudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua pejabat Pemkab Indramayu berinisial IM dan AF yang pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris serta Sekretaris DPRD Indramayu. Ketiganya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status tersangka.
IM dan AF kemudian datang memenuhi panggilan Kejati Jabar. Namun, Syaefudin dilaporkan mangkir dengan alasan sedang sakit.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat kepada tim penyidik," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
(ral/mso)