Apa yang dialami MFR tak pernah ia bayangkan sebelumnya. Niat mengantarkan pesanan rokok kepada pelanggan justru berujung mimpi buruk. Pria itu menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan pelaku yang mengaku sebagai wartawan hingga petugas Bea Cukai.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Raya Congeang, Dusun Kuwung Luwuk, Desa Congeang Kulon, Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (31/5) lalu. Kini, tiga pelaku berinisial ASP, SL, dan AL telah diringkus Satreskrim Polres Sumedang. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban menerima pesanan rokok dalam jumlah besar. Layaknya transaksi biasa, korban diminta mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan oleh pemesan.
Tanpa rasa curiga, korban berangkat seorang diri menggunakan mobil Grand Max. Namun di balik pesanan itu, ternyata sudah tersusun rapi sebuah jebakan.
"Kronologinya berawal dari ketika korban hendak mengantarkan pesanan rokok dari pelaku. Korban tiba-tiba diarahkan oleh pemesan rokok ke alamat sesuai shareloc dari tersangka. Sampai di TKP, tiba-tiba kendaraan korban roda empat jenis Grand Max dipepet oleh dua kendaraan dan sempat ditabrakkan," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026).
Situasi berubah mencekam dalam hitungan detik. Korban yang tak menyadari dirinya sedang dijebak, langsung berhadapan dengan para pelaku yang bertindak brutal. Polisi menyebut para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan bahkan menodongkan airsoft gun.
Korban tak hanya mendapat ancaman. Ia juga menjadi sasaran kekerasan fisik hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
"Sehingga kepala korban mengeluarkan darah dan pipi sebelah kiri korban ditampar sebanyak empat kali. Kemudian salah satu pelaku mengambil paksa kendaraan milik korban berikut isi kendaraan dan masuk ke dalam tol Paseh, korban kemudian dimasukkan ke dalam roda empat dan dianiaya serta diminta PIN banking dari bank BSI milik korban," katanya.
Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban akhirnya dipaksa memberikan PIN mobile banking miliknya. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk menguras seluruh saldo yang ada di rekening korban.Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp45 juta raib dalam sekejap.
"Setelah berhasil menggasak uang yang ada di rekening korban sebanyak Rp 45 juta. Pelaku membuang korban di tol Paster dan korban sempat berjalan. Sempat berjalan ke arah pintu gerbang dan kemudian meminta bantuan," sambungnya.
Usai mendapatkan uang dan menguasai kendaraan korban, para pelaku membawa MFR hingga ke wilayah Bandung. Di sanalah korban ditinggalkan begitu saja di sekitar Gerbang Tol Pasteur dalam kondisi terluka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut menggunakan identitas palsu untuk memperkuat aksinya. Mereka mengaku berasal dari berbagai profesi, mulai dari wartawan hingga petugas Bea Cukai.
"Ngakunya jurnalis atau wartawan polisi, kemudian wartawan media online lain dan beberapa pengakuan bahkan ada juga bea cukai dengan berbagai macam profesi," ungkapnya.
Identitas palsu itu diduga digunakan untuk membuat korban merasa takut dan menuruti seluruh perintah para pelaku. Terlebih, korban diketahui merupakan penjual rokok ilegal sehingga menjadi sasaran empuk bagi komplotan tersebut.
Tak hanya sekali, polisi menduga kelompok ini sudah berulang kali menjalankan modus yang sama. Korban dipancing melalui pesanan, diarahkan ke lokasi tertentu, lalu dijebak dan dirampok.
"Pelaku sudah melakukan tiga kali di lokasi TKP beberapa kali di Sumedang. Modusnya sama. Modusnya sama, jadi menjebak atau membohongi korban supaya diarahkan sesuai dengan titik lokasi yang ada di lokasi dimaksud oleh pelaku," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu identitas wartawan, dua pucuk airsoft gun, kendaraan roda empat, hingga tiga kardus besar berisi rokok ilegal.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu aparat kepolisian. Sedangkan tiga pelaku yang telah ditangkap kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak Video "Video Viral Begal Sadis di Depan Rumah Korban di Semarang"
(dir/dir)