Polres Sumedang mengamankan seorang pria berinisial WS (32) terkait peristiwa penyiraman air keras yang menimpa dua bocah kakak beradik. WS langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, aksi penyiraman tersebut terjadi dalam kurun waktu yang berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka melakukan penyiraman air keras pertama kali kepada bocah berinisial QSH (6) pada 12 Mei 2026 lalu, di Dusun Cihayam, RT 003/002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Pada saat itu, korban QSH yang tengah berada di Kecamatan Wado dijemput oleh tersangka. WS yang sudah menyiapkan air keras jenis aki tersebut langsung menyiramkannya ke wajah korban. Diketahui, korban dan tersangka saling mengenal karena bertetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pertama tanggal 12 Mei 2026 tersangka WS melakukan perbuatan kepada korban QSH enam tahun. Namun dari peristiwa itu tidak ada laporan ke polisi. Tersangka menyiram korban QSH dengan menggunakan air accu berwarna merah ke arah wajah korban QSH sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).
Untuk kejadian kedua, Sandityo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) kemarin di lokasi yang sama. Kali ini, aksi keji tersebut menimpa bocah berinisial RFP (9). Saat itu, pelaku yang merupakan seorang wiraswasta diduga sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan air aki berwarna merah yang dimasukkan ke dalam botol.
"Lalu di dalam perjalanan tersangka WS melihat korban RFP yang sedang jalan Kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya, lalu tersangka WS berhenti dan mengambil botol yang terisi air aki (accu) tersebut yang dituangkan ke dalam botol plastik bekas yang mana setelah itu oleh tersangka WS disiramkan terhadap korban RFP. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya sisa air aki berwarna merah di dalam botol, pakaian korban, hingga satu unit kendaraan minibus dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
