Pemotor yang Lindas Mahasiswi Unpad Bawa Pisau, Ini Penampakannya

Pemotor yang Lindas Mahasiswi Unpad Bawa Pisau, Ini Penampakannya

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Sabtu, 16 Mei 2026 17:51 WIB
Pisau yang dibawa pelindas mahasiswi Unpad
Pisau yang dibawa pelindas mahasiswi Unpad (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Satreskrim Polres Sumedang meringkus MR (21), pelindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC. Dalam perkara ini polisi mengamankan satu senjata tajam berupa pisau dari tangan pelaku.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, senjata tajam pisau itu dipakai tersangka untuk menodong korban yang saat itu tengah berjalan seorang diri di sebuah gang yang berada di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

"Modus operandinya tadi sudah disampaikan bahwa tersangka melakukan penondongan kepada korban menggunakan sajam untuk mengambil handphone kemudian mengancam korban agar tidak berteriak," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sandityo, aksi kejahatan yang dilakukan oleh MR ternyata gagal total. Sebab, saat itu korban yang merasa dirinya terancam berteriak minta tolong dan hingga akhirnya MR terpaksa untuk melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Tetapi korban berteriak minta tolong sehingga korban terjatuh dan tersangka langsung menabrak dan melindas korban dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," katanya.

Selain mengamankan sajam yang digunakan untuk mengancam korban, polisi juga turut mengamankan sebuah jarum suntik yang diduga milik pelaku. Akan tetapi, petugas masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan dari jarum suntik tersebut.

"Jarum suntik sedang kita dalami, dari mana yang bersangkutan memperoleh jarum tersebut, dan apakah terkait dengan pidana narkoba akan kita dalami, dan kemudian akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga bisa mengetahui dari mana jarum itu berasal," ungkap Sandityo.

MR sendiri kini sudah mendekam di Mapolres Sumedang. Akibat perbuatannya, MR dikenakan tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, MR juga dikenakan pasal 479 ayat (1) junco pasal 17 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads