Seorang mahasiswa berinisial FV (22) asal Kebumen, Jawa Tengah diciduk Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, usai kedapatan menyembunyikan sepeda motor curiannya di dalam kamar kost.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menuturkan, pihaknya membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur tersebut.
"Iya, yang bersangkutan diamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam gelaran Operasi Jaran Lodaya 2026," kata Wildan, saat dikonfirmasi detikJabar Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ironisnya, pelaku merupakan seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di universitas di wilayah tersebut. Ia tak berkutik saat diringkus polisi setelah terbukti menggasak sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri, berikut barang buktinya yang masih ada di dalam kamar kost nya.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Operasi ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh korban. Kami lakukan serangkaian penyelidikan sehingga pelaku terbukti menyembunyikan sepeda motor curiannya di dalam kamar kost sendiri," kata dia.
Peristiwa pencurian, kata Wildan, bermula saat korban baru menyadari sepeda motor kesayangannya Honda Vario putih-merah bernopol AA 6101 ALD sudah hilang dari parkiran pada Sabtu pagi (23/5/2026), sekitar pukul 06.30 WIB.
"Kami mendapat laporan kehilangan sepeda motor dari korban, pasa hari Sabtu tanggal 23 Mei, kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.
Berbekal analisis rekaman CCTV dan observasi di lapangan, petugas mendapatkan petunjuk emas. Ciri-ciri fisik pelaku mengarah kuat pada seseorang yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
"Berdasarkan informasi warga dan hasil penyelidikan CCTV, anggota kami melakukan pemeriksaan ke sebuah kamar kost yang dicurigai. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan sepeda motor milik korban disembunyikan di dalam kamar kos terduga pelaku," ujar dia.
Saat diinterogasi di lokasi, FV hanya bisa pasrah. Ia mengakui telah membawa kabur motor korban tanpa izin. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa kaos putih serta celana pendek hitam, yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Saat ini, penyidik unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun tersangka, serta melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku FV bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," pungkasnya.
(yum/yum)
