Babak Baru Dugaan Malapraktik Cianjur, Keluarga Bawa Bukti Baru

Babak Baru Dugaan Malapraktik Cianjur, Keluarga Bawa Bukti Baru

Ikbal Slamet - detikJabar
Selasa, 02 Jun 2026 19:11 WIB
Keluarga tunjukan foto almarhum Daffa yang diduga menjadi korban malapraktik.
Keluarga tunjukan foto almarhum Daffa yang diduga menjadi korban malapraktik. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polres Cianjur diminta membuka kembali kasus dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang. Pasalnya keluarga mengklaim telah mendapatkan beberapa bukti baru dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya Daffa Algifari Nugraha (10).

Kuasa Hukum keluarga korban Mira Widyawati mengatakan, kasus tersebut sudah diberhentikan penyelidikannya oleh kepolisian usai mendapatkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI). "Sebenarnya cukup disayangkan, karena MKDKI itu ranahnya soal etik. Harusnya meskipun dari sana tidak terbukti ada prosedur yang tidak sesuai, penyelidikan tetap dilanjutkan. Tapi meskipun sudah diberhentikan, kasus ini tetap bisa dibuka kembali," kata dia saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dengan bukti-bukti yang baru tersebut, dugaan malapraktik dalam penanganan Daffa akan menguat. "Ada beberapa hal yang harus digaris bawahi dan bisa untuk dijadikan bukti baru. Makanya dengan bukti-bukti yang akan kami tunjukan nantinya, diharapkan bisa membuat kasus ini kembali dibuka dan terungkap kebenarannya," kata dia.

Bahkan, dia menyebut akan mengadukan kasus ini ke Gubernur Jawa Barat, DPR RI, hingga ombudsman. "Kami akan meminta pengawalkan kepada DPR RI Komisi III, Komisi IX yang membidangi kesehatan dan Komisi XIII HAM. Kita pun sudah mengadu ke LPSK, dan Ombudsman, kita berharap kasus ini juga jadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap kasus ini bisa ditangani dengan baik dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Karena saat kasus berjalan, ada dari berbagai pihak yang ingin memberikan dana santunan. Kalau tidak terjadi apa-apa tentu tidak akan sebersikeras itu memberikan dana yang akhirnya ditolak. Kami ingin kasus ini berproses dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan kasus tersebut dapat kembali dibukan untuk dilakukan penyelidikan jika ada bukti baru. "Kasus tersebut sudah diberhentikan penyelidikannya. Tapi tetap bisa kembali dibuka, asalkan ada bukti baru. Nanti kami akan coba tindaklanjuti jika memang pihak keluarga memiliki bukti baru terkait dugaan malapraktik tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan pihak keluarga dan kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut. Dia juga akan memastikan adanya keadilan dalam dugaan malapraktik tersebut dengan melihat dari berbagai sudut pandang.

"Kami akan amati secara konveshensif kasus ini. Kita lihat dari sudut pandang keluarga dan petugas supaya tercipta keadilan bagi semua pihak. Kita hormati semua prosesnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Syarifah Lawati (44), laporkan dugaan malapraktik yang menimpa anaknya Daffa algifari Nugraha (10) saat ditangani di Puskesmas Sindangbarang ke Polres Cianjur.

Anak bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal usai mendapatkan tiga kali suntikan saat dirawat di puskesmas di pesisir selatan Cianjur tersebut. Namun, Polres Cianjur hentikan proses penyelidikan dugaan malapraktik yang menyebabkan anak meninggal di Puskesmas Sindangbarang.

Pasalnya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan jika tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads