NY alias D, pria 25 tahun di Sukabumi melakukan aksi brutal di kampungnya. Dia mengamuk membawa senjata tajam, membacok dan merusak rumah warga. Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Warga Terluka
Aksi brutal itu terjadi di Kampung Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (20/5/2026) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian itu, seorang warga mengalami luka bacok dan sebuah rumah rusak dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
2. Awal Kejadian
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial US (59), seorang buruh tani yang merupakan warga setempat.
"Pelaku datang ke rumah korban lalu langsung memukul bagian pelipis korban," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
3. Sempat Dilerai
Aksi itu kemudian dilerai oleh warga lain berinisial A (38), seorang buruh harian lepas yang saat itu berada di sekitar lokasi. A sempat meminta pelaku pulang untuk meredam situasi.
Namun, pelaku diduga kembali lagi ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok. Saat hendak menuju rumah korban, pelaku dicegah dan dirangkul oleh A. Dalam kondisi itu, pelaku diduga mengayunkan golok hingga melukai paha kiri A.
"Korban kedua mengalami luka robek di bagian paha kiri akibat sabetan golok," ujarnya.
4. Pingsan di Jalan
Setelah membacok korban, pelaku berlari menuju rumah US. Namun di tengah jalan pelaku disebut terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa pulang oleh keluarganya.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pengrusakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.
5. Polisi Turun Tangan
Kasus itu kini ditangani Polsek Kebonpedes. Polisi telah menerima laporan korban, mendatangi tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Perkara tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, penganiayaan berencana, perusakan, hingga pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
(bba/sud)
