Konter Pulsa Jadi Sarang Obat Haram di Karawang, 4 Orang Diciduk

Konter Pulsa Jadi Sarang Obat Haram di Karawang, 4 Orang Diciduk

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB
Barang bukti obat keras di Karawang
Barang bukti obat keras di Karawang (Foto: Istimewa)
Karawang -

Polres Karawang menggulung jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) lintas wilayah. Tak main-main, sebanyak 16.590 butir pil haram disita dari tangan empat pelaku yang menjalankan modus licin, mulai dari menyamar sebagai pedagang sembako hingga membuka konter pulsa.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa keberhasilan membongkar jaringan ini dilakukan dalam operasi senyap pada Kamis (14/5).

"Dalam operasi besar yang kamis lakukan Kamis kemarin ini, kamo berhasil meringkus 4 pelaku yang beroperasi di Kecamatan Batujaya dan Karawang Timur, serta Muaragembong Kabupaten Bekasi dengan barang bukti mencapai 16.590 butir obat keras tertentu," kata Wildan saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wildan menjelaskan, para pelaku menggunakan kedok usaha rumahan untuk mengelabui warga dan petugas. Warung sembako dan konter pulsa dijadikan tameng agar aktivitas transaksi obat terlarang tersebut tidak dicurigai.

ADVERTISEMENT

"Modua operandinya, pelaku mengedarkan OKT tersebut dengan cara berjualan sembako, hingga konter pulsa. Selain melayani pembeli di tempat, mereka juga mengandalkan sistem COD (cash on delivery)," kata dia.

Perburuan ini bermula saat tim buser menciduk tersangka berinisial P (23) di wilayah Batujaya. Dari tangan pemuda ini, polisi mengamankan 3.070 butir obat keras. Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan.

"Setelah ditangkapnya P, melakukan pengembangan hingga ke wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dan berhasil menangkap sang pemasok berinisial WAK (29) dengan barang bukti 4.570 butir pil," ungkap Wildan.

Informasi dari WAK menjadi kunci berikutnya. Polisi bergerak cepat menuju sebuah rumah kos di Karawang Timur. Di sana, dua pelaku lain berinisial RA (24) dan MR (26) tak berkutik saat digerebek petugas.

"Kami menemukan tumpukan obat keras sebanyak 8.950 butir dari tangan RA dan MR, yang menjadi pelaku dugaan peredaran OKT di wilayah Karawang Timur," ujar dia.

Dari total keseluruhan operasi, polisi menyita 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Selain belasan ribu pil, petugas juga menyita sejumlah ponsel dan plastik klip bening yang siap digunakan untuk membungkus paket obat siap edar.

"Total OKT yang kami sita mencapai 16.590 butir dari 4 pelaku di wilayah Karawang, dan Bekasi. Selanjutnya kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya," ucap Wildan.

Kini, keempat pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman berat sesuai regulasi kesehatan yang berlaku.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads