Polisi Buru 2 Begal Kurir di Bandung, Motor-Paket Masih Raib

Polisi Buru 2 Begal Kurir di Bandung, Motor-Paket Masih Raib

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 15 Mei 2026 15:31 WIB
Begal Kurir Paket di Bandung
Begal Kurir Paket di Bandung (Foto: Tangkapan Layar Video Viral).
Bandung -

Motor dan sekarung paket milik kurir yang menjadi korban pembegalan di Jalan Madsuni, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu (3/5) lalu masih dibawa kabur dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Informasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton.

"Barang-barang tersebut masih kami cari karena dibawa oleh dua pelaku yang masih DPO," kata Anton di Mapolretabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (15/5/2026).

Dalam kasus ini, dua pelaku sudah diamankan, sementara dua lainnya masih diburu. Polisi sudah mengantongi identitas dua DPO tersebut, termasuk mengendus tempat persembunyiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang sudah diamankan, sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran petugas. Kami sudah datangi tempat persembunyiannya namun mereka tidak ada di tempat. Penyidik masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Madsuni, no. 14, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu, tanggal 3 Mei 2026, sekira pukul 13.45 WIB.

ADVERTISEMENT

Dalam kejadian ini, korban sedang berhenti di pinggir jalan karena situasi sedang hujan. Tiba-tiba datang pelaku yang berjumlah empat orang.

"Salah satu pelaku awalnya berpura-pura meminta plastik kepada korban, namun kemudian pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ungkapnya.

"Beberapa saat setelah kejadian, anggota Polsek yang mengetahui informasi tersebut bersama masyarakat langsung melakukan pengejaran. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada saat itu. berinisial R (25) dan RR (28), keduanya warga Kota Bandung," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sebilah pisau kecil yang digunakan untuk mengancam korban.

"Terhadap perbuatan tersebut, kami menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.



(wip/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads