Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang tengah diusut korps adhyaksa.
PT Eltran Indonesia merupakan anak perusahaan BUMN PT Len Industri (Persero). Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (11/5) kemarin, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor PT. Eltran Indonesia pada Senin, 11 Mei 2026," kata Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbullah Syambas dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Abun menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Indramayu. PT Eltran Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang membangun proyek tersebut.
Hasil penelusuran Kejari, perkara ini bermula dari adanya proyek di PT Pertamina EP yang disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak itu dibuat tanpa analisis berdasarkan SOP internal PT Eltran Indonesia serta tanpa sepengetahuan pemberi kontrak utama, yaitu PT Pertamina EP.
"Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum PT Eltran Indonesia dan pihak swasta, sehingga menyebabkan PT Eltran Indonesia mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nominal sementara sebesar Rp 10.895.586.700," ungkapnya.
Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan sejak 27 April 2026. Sementara dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 130 dokumen dan barang bukti elektronik.
"Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan," pungkasnya.
(ral/orb)
