Emosi Lepas Kendali Berujung Pria Adang Ambulans di Depok Kini Dibui

Round-Up

Emosi Lepas Kendali Berujung Pria Adang Ambulans di Depok Kini Dibui

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 12 Mei 2026 10:00 WIB
Pria berinisial ML jadi tersangka setelah menghalangi dan menendang ambulans di Kota Depok. (dok IG @resmob_depok)
Foto: Pria berinisial ML jadi tersangka setelah menghalangi dan menendang ambulans di Kota Depok. (dok IG @resmob_depok)
Depok -

Penyesalan kini hanya bisa dirasakan seorang pria berinisial ML. Dia sekarang harus merasakan dinginnya suasana penjara setelah mengadang ambulans yang melintas di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok sembari marah-marah.

Mengutip detikNews, aksinya pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB tersebut sempat menuai sorotan hingga viral di media sosial. Emosi pria ini tak terkendali, hingga mengajak ribut sopir ambulans sekaligus menendang mobil yang sedang menjemput pasien.

"Kalau kau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?" kata pemotor itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, ambulans itu ternyata milik Yayasan AlBaari Foundation. Mereka awalnya berencana menjemput pasien yang lokasinya tak jauh dari tempat cekcok terjadi.

Bahkan, Yayasan AlBaari sudah berusaha menghargai pengendara lain karena mereka melintas di jalan lingkungan yang sempit. Relawan saat itu hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu warga sekitar.

"Namun, ada seorang bapak yang tidak terima lalu memarahi tim kami. Kami sudah menjelaskan bahwa sedang menuju penjemputan pasien, bahkan mengajak beliau ikut agar bisa memastikan langsung," demikian keterangan AlBaari Foundation melalui akun instagram @albaarifoundation, dikutip detikcom, Senin (11/5/2026).

Namun yang terjadi kemudian, emosi pria itu justru meledak. Situasi memanas ketika di tengah perjalanan, pemotor tersebut memotong jalur ambulans.

Dia sempat menghalang-halangi ambulans hingga diduga melakukan pengancaman dan perusakan. Akhirnya, relawan memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi karena ulah pemotor itu dianggap sudah keterlaluan.

"Benar, ada laporannya. Laporan mengenai tindak pidana perusakan mobil ambulans," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi.

Made menjelaskan secara singkat kronologi kejadian yang bermula saat ambulans hendak menjemput pasien. Namun, pelaku yang merupakan seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.

"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung turun tangan. Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.

Setelah diamankan, pemotor itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ML pun mengakui menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan nekat tersebut.

"Iya sudah (jadi tersangka)," ujar Made.

"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahnya.

Atas perbuatannya, ML dijerat pasal perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 521, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Detik-detik Perampok Smelter Timah di Bangka Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads