Perjuangan Teddy Pardiyana untuk menjadikan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung memutuskan untuk menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang mantan istri komedian Sule tersebut dalam sidang e-court pada Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya, Teddy berharap PA Bandung menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah Lina. Ketujuh orang tersebut mencakup Teddy sendiri, Bintang (anak dari pernikahan Teddy dan Lina), ibunda Lina (Utisah), serta empat anak Lina dari pernikahannya dengan Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kandasnya permohonan ini rupanya bukan akhir dari segalanya. Kubu Teddy kini tengah merancang langkah hukum baru untuk memperjuangkan hak sang anak.
Beralih dari Permohonan Menjadi Gugatan Baru
Penolakan dari majelis hakim sejatinya memberikan ruang sekaligus petunjuk bagi pihak Teddy untuk mengubah strategi hukum mereka.
Pengacara Teddy, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut dilandasi oleh persoalan format pengajuan hukum yang keliru.
"Jadi, ini kan itu penetapannya ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kenapa? Itu karena alasannya, seharusnya yang diajukan oleh Kang Teddy itu adalah gugatan dan harus adanya objek sengketa warisnya di sana," kata Wati saat berbincang dengan detikJabar, Kamis (7/5/2026).
Atas dasar putusan tersebut, Wati membeberkan bahwa opsi untuk mengajukan perkara baru berupa gugatan sengketa objek warisan menjadi pertimbangan utama.
Langkah ini dinilai lebih realistis ketimbang memaksakan pengajuan banding atas putusan NO tersebut.
"Memang kita bisa banding, bisa aja. Tapi kalau memang mau mengikuti petunjuk atau pertimbangan dari majelis hakim, berarti kan upayanya harus mengajukan gugatan baru ya. Jadi upayanya ini untuk mengajukan gugatan, bukan permohonan lagi," ujar Wati.
Meski kuasa hukum telah memetakan celah hukum yang bisa ditempuh, keputusan final tetap berada di tangan Teddy Pardiyana. Tim kuasa hukum menjadwalkan pertemuan tatap muka secara langsung dengan Teddy pada awal pekan depan guna merumuskan langkah pasti.
"Kita baru via telepon dengan Kang Teddy, keputusannya nanti Senin sekalian ketemu. Karena mau enggak mau, kalau bentuk gugatan itu memang harus ada objek sengketanya yah," tuturnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyadari betul bahwa langkah baru berupa gugatan objek warisan ini berpotensi memantik kembali api kontroversi di tengah masyarakat.
Wati tak menampik bahwa persepsi publik seringkali menyudutkan kliennya setiap kali menyinggung harta peninggalan almarhumah Lina. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini murni demi memperjuangkan hak Bintang dan mencari kepastian hukum yang jelas.
"Kemarin aja kita enggak ngajuin objek sengketa warisan istilahnya sampai ramai ya. Apalagi sekarang, kita petunjuknya harus ada berikut objek," katanya.
"Tapi kembali lagi, kalau memang itu adalah jalan satu-satunya untuk upaya hukum, ya kami menerima lah konsekuensinya. Mau di-bully atau di apa gitu, kan ya, mau digoreng atau istilahnya dianggap ini ya, tapi kan istilahnya kita untuk kepastian hukum ini mah," pungkasnya.
(sya/dir)
