Janji Ayah Tiri Berujung Pencabulan

Round-Up

Janji Ayah Tiri Berujung Pencabulan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 07 Mei 2026 09:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Ciamis -

Tragedi mengiris hati dialami seorang gadis berusia 16 tahun di Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya sendiri berinisial Y (43).

Yang lebih ironis, pencabulan itu sudah dilakukan berulang kali. Korban pun akhirnya berani bicara sehingga bisa membongkar perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengumpulkan keberanian, korban menceritakan kejadian mengerikan itu kepada kakaknya yang berada di luar kota. Informasi itu lalu diteruskan kepada ibu korban dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kini, si ayah tiri sudah diamankan polisi. Dia telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

ADVERTISEMENT

"Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Y, usia 43 tahun, yang merupakan ayah tiri dari korban," ujar Carsono saat ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (6/5/2026).

Pelaku seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban saat di rumah. Namun kenyataannya, dia justru memanfaatkan kondisi kediamannya yang sepi demi melampiaskan nafsu bejatnya.

Bahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan. Korban tak kuasa untuk melawan hingga peristiwa mengerikan itu terjadi secara berulang.

"Modus operandi pelaku dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak lima kali," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Pelaku memanfaatkan momen saat ibu kandung korban tidak berada di rumah serta ketika korban sedang libur sekolah.

Terkait adanya unsur ancaman, Carsono menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Namun sejauh ini, pelaku melakukan aksinya dengan pendekatan bujuk rayu.

"Sementara dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan dengan cara bujuk rayu menggunakan iming-iming uang jajan," katanya.

Saat ini, korban yang masih berstatus pelajar telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. "Korban sudah kami tempatkan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis dan saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan," ungkap Carsono.

Sementara itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan kini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads