Bujuk Rayu Ayah Durjana di Ciamis Tega Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Bujuk Rayu Ayah Durjana di Ciamis Tega Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 10:50 WIB
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Ciamis.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Seorang pria berinisial Y (43), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan polisi. Pria tersebut diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak yang berada di luar kota. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu korban dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan penangkapan tersebut. Carsono menyebut pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Y, usia 43 tahun, yang merupakan ayah tiri dari korban," ujar Carsono saat ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Carsono, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Modus operandi pelaku dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak lima kali," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Pelaku memanfaatkan momen saat ibu kandung korban tidak berada di rumah serta ketika korban sedang libur sekolah.

Terkait adanya unsur ancaman, Carsono menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Namun sejauh ini, pelaku melakukan aksinya dengan pendekatan bujuk rayu.

"Sementara dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan dengan cara bujuk rayu menggunakan iming-iming uang jajan," katanya.

Saat ini, korban yang masih berstatus pelajar telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.

"Korban sudah kami tempatkan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis dan saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan," ungkap Carsono.

Sementara itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 473 KUHP dan 418 KUHP nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads