Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Aksi Rusuh May Day 2026 Bandung

Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Aksi Rusuh May Day 2026 Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 03 Mei 2026 12:30 WIB
Suasana saat polisi pukul mundur perusuh di Bandung
Suasana saat polisi pukul mundur perusuh di Bandung (Foto: Tim detikJabar)
Bandung -

Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dari kelompok massa aksi yang melakukan kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di Kota Bandung. Peran mereka pun dibongkar mulai dari menyiapkan puluhan bom molotov hingga menyasar pos polisi untuk dibakar.

Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, setelah kerusuhan, polisi menangkap 6 pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Keenamnya adalah MRN, MRA, RS, MFN, FAP dan HIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun perannya, MRN bertugas menyiapkan 20 unit bom molotov, helm, bendera dan bensin, sedangkan HIS berperan membeli botol kosong, merencanakan pembakaran, menyiapkan bensin, termasuk melempar pos polisi dan videotron.

"Kemudian peran empat tersangka lain yaitu MRA, RS MFN dan FAP masing-masing melempar pos polisi sampai videotron, termasuk melakukan provokasi," katanya, Minggu (3/4/2026).

ADVERTISEMENT

Polda Jabar pun telah memeriksa secara intensif keenam tersangka ini. Setelah dilakukan tes urine, mereka dinyatakan positif menggunakan obat-obatan jenis tramadol.

"Mereka positif menggunakan obat-obatan terlarang. Jadi selain dilakukan penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, mereka juga akan diproses di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat," tegasnya.

Keenamnya pun terancam dijerat Pasal 308 dan atau Pasal 309 dan atau Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads