Enam orang pelaku aksi ricuh dengan identitas pelajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Selain itu, keenam tersangka ini dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan enam tersangka ini dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi," kata Hendra, Sabtu (2/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," tambahnya.
Selain hasil tes urine, petugas juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Risperidon.
"Kami juga amankan berbagai atribut yang mengindikasikan kelompok "pelajar pembangkang" dan antifasis juga turut disita dari tas para pelaku," ujarnya.
Hendra menegaskan pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang diduga mencoba memanfaatkan para pelajar tersebut untuk memicu aksi kekerasan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa. Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pusaran anarkisme dan narkoba," pungkasnya.
Simak Video "Video: Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Penghasutan Demo Ricuh "
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
