Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, 6 Pelajar Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, 6 Pelajar Jadi Tersangka

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 02 Mei 2026 15:52 WIB
Guru Madrasah Tsanawiyah di Bondowoso Cabuli Muridnya di Musala Sekolah
Ilustrasi tersangka. Foto: Chuk Shatu Widarsha/ detikjatim
Bandung -

Polda Jabar mengamankan sejumlah peserta aksi peringatan May Day 2026 di Jalan Tamansari, Kota Bandung, yang berakhir ricuh. Enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Hendra menjelaskan, Tim Satgas Gakkum Polda Jabar awalnya mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, enam orang yang seluruhnya berstatus pelajar kini resmi menyandang status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra, Sabtu (2/5/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya dari tangan para pelaku, mulai dari dua bom molotov, bensin, hingga atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan 'Punk Football Hate Cops' dan stiker 'Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api'.

ADVERTISEMENT

"Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," ucapnya.

"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku," terangnya.

Menurut Hendra, insiden anarkis tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum di Kota Bandung mengalami kerusakan cukup serius. "Aksi anarkis tersebut menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, serta pengrusakan fasilitas publik berupa traffic light," pungkasnya.

(wip/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads