Temuan Baru Polisi di Kasus Bayi Nyaris Tertukar

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 01 Mei 2026 16:56 WIB
Ilustrasi bayi (Foto: Getty Images/gorodenkoff)
Bandung -

Proses penyelidikan kasus bayi nyaris tertukar di RSUP Dr. Hasan Sadikin masih terus berjalan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Mereka terdiri dari pelapor Nina Saleha, suaminya, sejumlah pejabat dan tenaga medis rumah sakit, hingga perawat yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan bayi. Peristiwa bermula ketika gelang identitas bayi dilepas oleh perawat berinisial NN, lalu bayi tersebut sempat diserahkan kepada orang tua pasien lain berinisial W.

"Berdasarkan keterangan NN yang melepas gelang identitas bayi N yaitu perawat yang bertugas sebelum NN dalam hal ini J dengan alasan gelang tersebut sudah pudar akibat terkena air sehingga gelang tersebut dilepas dengan tujuan untuk mencocokan identitas gelang tersebut dengan sticker identitas yang ada pada medical record," kata Hendra, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, kesalahan penyerahan bayi terjadi karena kelalaian sesaat. NN mengaku terdistraksi oleh jadwal pemberian susu sehingga keliru mengingat identitas bayi yang sedang digendongnya.

"W merupakan orang tua pasien (lain) yang dirawat bersamaan dengan bayi N dengan diagnosa penyakit jantung bawaan. Bahwa bayi N dan bayi W di rawat di Ruangan NHCU 2 di Gedung MCHC RSHS Bandung," ungkapnya.

Pihak rumah sakit sendiri menyatakan tindakan tersebut melanggar standar operasional prosedur (SOP), namun tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam kejadian itu.

"Dari pengakuan NN dirinya tidak ada hubungan apapun dengan W dan hanya sebatas hubungan orang tua pasien dengan perawat," jelas Hendra.

Meski begitu, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi belum dapat memastikan apakah peristiwa ini mengandung unsur pidana atau tidak, mengingat masih banyak saksi yang harus diperiksa serta barang bukti yang perlu dianalisis, termasuk rekaman CCTV.

"Sampai dengan laporan ini dibuat penyelidik belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana yang disangkakan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Tampang 2 Tersangka Kasus TPPO Reni Modus Kawin Kontrak di China"

(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork