Bobol Rekening Dormant Rp 204 M, Eks Kacab Bank BUMN Divonis 8 Tahun

Bobol Rekening Dormant Rp 204 M, Eks Kacab Bank BUMN Divonis 8 Tahun

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 01 Mei 2026 16:28 WIB
Sidang Vonis Eks Kacab Bank Bobol Rekening Dormant
Sidang Vonis Eks Kacab Bank Bobol Rekening Dormant (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Mantan kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat berinisial AP (51) harus menerima vonis berat atas kasus pembobolan rekening nasabah senilai Rp204 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing dalam sidang pada Kamis (30/4) kemarin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara berlapis, mulai dari pencatatan palsu hingga mentransfer harta hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pribadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ucap Renaldo di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai perbuatan AP memenuhi unsur pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, junto sejumlah pasal dalam KUHP. Terdakwa dinyatakan turut serta dalam pencatatan palsu rekening bank serta memindahkan dana hasil tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman badan, AP juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kerugian besar yang dialami korban menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan juga menjadi catatan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan di persidangan.

Dalih Terdakwa

Di luar persidangan, Edward mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim. Ia menilai ada fakta persidangan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan, termasuk soal sistem keamanan perbankan.

"Pertama, bahwa hakim tidak mengakui bahwa fingerprint itu sebagai otorisasi final dalam proses pemindah bukuan. Jadi bayangkan bagaimana kalau ada pembobolan rekening hanya bisa dilakukan dengan modal, username, sama password dari seorang kepala cabang. Apakah sedemikian mudah sistem perbankan kita dijebol hanya dengan menggunakan akses yang dimiliki kepala cabang," katanya saat dikonfirmasi Jumat (1/5/2026).

Ia juga mengklaim kliennya sempat mendapat tekanan dari pihak yang mengaku sebagai Satgas Judol, hingga akhirnya menyerahkan akses sistem.

"Dan Pak Andi sudah menolak ini karena kenapa? Tidak ada bukti legalitas. Bukan hanya masalah harus rapat di kantor-kantor instansi pemerintah, tapi tidak ada dokumen yang didukung. Makanya dia tidak mau menyerahkan user ID dan password-nya dia. Nah, kenapa harusnya terjadi last minute? Karena diancam," bebernya.

"Beliau diintimidasi, diteror dengan bukti gambar-gambar bahwa Kane melakukan ini kepada pimpinan cabang yang lain yang kemudian terbukti meninggal di BRI yang di Jakarta. Kemudian ada bentuk pengikutan. Pak Andi ini diikuti ke mana pun dia pergi. Jadi positif sisi dia, ke mana pun dia pergi, termonitor," tambahnya.

Dibongkar Bareskrim

Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri yang membongkar sindikat pembobolan rekening dormant. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp204 miliar dipindahkan hanya dalam waktu 17 menit melalui 42 transaksi ke lima rekening penampung.

Kasus ini kini masih berpotensi berlanjut ke tahap banding, seiring kedua pihak yang sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads