Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant pada salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Seorang Kacab Bank terlibat.
Ada sembilan tersangka dari kasus pembobolan tersebut. Mereka menggasak hingga Rp 204 miliar rekening dormant.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir detikNews, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak bank pada 20 Juni 2025.
Menurutnya, sindikat dipimpin seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset. Dengan dalih tersebut, mereka mendekati kepala cabang (kacab) bank dan memaksa untuk menyerahkan akses aplikasi perbankan.
"Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset bertemu Kacab untuk memindahkan pemindahan dana pada rekening dormant," kata Helfi dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi menuturkan, para pelaku mengancam keselamatan kacab dan keluarganya jika menolak. Karena takut, kacab akhirnya bekerja sama dan bahkan ikut menikmati hasil kejahatan.
"Mereka memaksa kacab menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut berserta seluruh keluarganya," ujar Helfi.
Peran Tersangka
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam empat kelompok. Berikut daftarnya:
Karyawan Bank
AP (50) - Kepala Cabang Pembantu
GRH (43) - Consumer Relations Manager
Pembobol / Eksekutor
3. C (41) - Mastermind, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset
4. DR (44) - Konsultan hukum yang melindungi kelompok
5. NAT (36) - Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking System
6. R (51) - Mediator, mencari dan mengenalkan kacab kepada pelaku
7. TT (38) - Fasilitator keuangan ilegal
Pencucian Uang
8. DH (39) - Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana
9. IS (60) - Menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan
2 Pelaku Terlibat Kasus M Ilham
Dari sembilan pelaku tersebut, polisi mengungkap ada dua pelaku yakni C alias Ken dan DH yang berkaitan dengan kasus penculikan Kacab Bank Ilham.
"Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro," ungkap Helfi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang senilai Rp 204 miliar serta sejumlah barang bukti digital.
"Kemudian, 22 unit handphone, satu buah harddisk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook," pungkas Helfi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(ond/dir)











































