Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant pada salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Para pelaku berhasil memindahkan dana Rp 204 miliar hanya dalam waktu 17 menit.
Melansir detikNews, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan mendekati kepala cabang pembantu berinisial AP (50). Pertemuan awal dilakukan untuk membahas rencana pemindahan dana di rekening dormant.
"Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sindikat kemudian memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan miliknya. Mereka mengancam keselamatan AP dan keluarganya bila menolak.
Eksekusi dilakukan pada Jumat sore, akhir Juni 2025. Waktu tersebut dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank karena sudah lewat jam operasional.
"Kepala cabang pun menyerahkan user ID kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank. NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung," jelas Helfi.
Pemindahan dana itu dilakukan dalam 42 kali transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," ucap Helfi.
Para Tersangka
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka, terbagi dalam empat kluster:
1. Kluster Karyawan Bank
AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System.
GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan AP.
2. Kluster Pembobol
C (41): Mastermind, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
DR (44): Konsultan hukum, melindungi kelompok sekaligus ikut merencanakan eksekusi.
NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahbukuan dana.
R (51): Mediator, mencari dan mengenalkan kacab kepada sindikat serta menerima aliran dana.
TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola sekaligus menerima dana hasil kejahatan.
3. Kluster Pencucian Uang
DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
IS (60): Menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(ond/dir)