Ponpes di Sukabumi Bantah Terlibat Penipuan Dana Umrah

Ponpes di Sukabumi Bantah Terlibat Penipuan Dana Umrah

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 01 Mei 2026 17:30 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Pihak pesantren di wilayah Baros, Kota Sukabumi, membantah terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang tengah bergulir. Mereka menegaskan sosok AM yang disebut-sebut dalam kasus tersebut bukan pimpinan maupun pengurus pesantren.

Kuasa hukum AM, Moch. A. Daniel mengatakan, kliennya tidak memiliki jabatan struktural di lingkungan pesantren. Meski memiliki hubungan nasab, AM disebut tidak terlibat dalam pengelolaan yayasan maupun pondok.

"Beliau memang ada hubungan keluarga dengan pesantren, tapi bukan sebagai ketua yayasan, bukan juga pimpinan pondok. Jadi tidak ada kaitan secara kelembagaan," kata Daniel kepada detikJabar, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel menjelaskan, kasus ini bermula saat AM berperan sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umrah. Dalam perjalanannya, AM bertemu dengan seorang perempuan bernama Aisyah yang kemudian menawarkan program umrah bersubsidi.

ADVERTISEMENT

"Aisyah mengaku memiliki travel dan menawarkan paket umrah subsidi sekitar Rp7,5 juta. Dari situ AM menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat," ujarnya.

Dari penawaran itu, terkumpul sekitar 27 calon jemaah. Namun dalam pelaksanaannya, tidak seluruh jemaah diberangkatkan sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.

"Yang melapor sekitar 10 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp135 juta," ucap Daniel.

Meski demikian, ia menyebut sebagian jemaah telah diberangkatkan dan ada pula pengembalian dana kepada beberapa korban sebagai bentuk tanggung jawab.

"Ada enam orang yang sudah berangkat. Selain itu, tiga orang sudah menerima pengembalian dana sekitar Rp40 juta, ada bukti kwitansinya," katanya.

Daniel menambahkan, dana yang dikumpulkan dari jemaah telah diserahkan kepada pihak travel sesuai kesepakatan. Bahkan, Aisyah disebut sudah dua kali diperiksa oleh kepolisian.

"Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dan sempat melakukan penyetoran uang, walaupun belum seluruhnya," ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap dua di kejaksaan. Pihak kuasa hukum berharap penyelesaian kasus bisa mengedepankan pengembalian kerugian korban.

"Harapannya bisa diselesaikan secara baik, korban juga pada dasarnya ingin uangnya kembali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Sukabumi diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana umrah hingga mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta. Salah satu korban, Sarah (47), warga Kecamatan Cikole, mengatakan awalnya ia tergiur tawaran paket umrah dengan harga di bawah pasaran yang ditawarkan melalui teman dekatnya.

"Diajak sama teman, suaminya katanya memberikan (jasa umroh) harganya murah. Dari Rp20 juta didiskon sampai Rp15 juta. Itu sudah murah sebenarnya, jadi banyak yang ikut," kata Sarah.

Para korban mengaku menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta per orang. Tawaran itu diterima pada akhir 2024, dengan janji keberangkatan awal pada Februari 2025.

Namun, jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan. "Awalnya dijanjikan Februari 2025, terus diundur habis Lebaran April, lalu Juli. Di situ kami mulai curiga karena diundur terus," ujarnya.

Pihak tersangka sempat kembali menjanjikan keberangkatan pada September 2025, bahkan menyebut uang akan dikembalikan jika gagal berangkat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi dan uang korban juga tidak kembali.

Kabar itu pun sudah dikonfirmasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo. Dia menyebut tersangka AM dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20, 21 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Baros dan saat ini berkas perkara atas nama tersangka AM menunggu hasil penelitian jaksa," kata Sentot singkat.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads