Pimpinan Ponpes di Sukabumi Diduga Tipu Gelap Biaya Umrah

Pimpinan Ponpes di Sukabumi Diduga Tipu Gelap Biaya Umrah

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 27 Apr 2026 20:45 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah
ilustrasi umrah (Foto: dok. detikcom).
Sukabumi -

Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Baros, Kota Sukabumi, berinisial AM, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Puluhan korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah setelah dijanjikan keberangkatan murah yang tak kunjung terealisasi.

Salah satu korban, Sarah (47), warga Kecamatan Cikole, mengatakan awalnya ia tergiur tawaran paket umrah dengan harga di bawah pasaran yang ditawarkan melalui teman dekatnya.

"Diajak sama teman, suaminya katanya memberikan (jasa umroh) harganya murah. Dari Rp20 juta didiskon sampai Rp15 juta. Itu sudah murah sebenarnya, jadi banyak yang ikut," kata Sarah kepada detikJabar, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban mengaku menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta per orang. Tawaran itu diterima pada akhir 2024, dengan janji keberangkatan awal pada Februari 2025.

Namun, jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan. "Awalnya dijanjikan Februari 2025, terus diundur habis Lebaran April, lalu Juli. Di situ kami mulai curiga karena diundur terus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak tersangka sempat kembali menjanjikan keberangkatan pada September 2025, bahkan menyebut uang akan dikembalikan jika gagal berangkat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi dan uang korban juga tidak kembali.

"Katanya 'fix 17 September (2025) nggak akan diundur lagi'. Tapi sampai sekarang nggak ada kejelasan, uang juga nggak kembali," ucapnya.

Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada Oktober 2025. Terlapor sempat dipanggil untuk mediasi dan kembali menjanjikan keberangkatan pada Januari 2026. Namun, janji itu kembali tak ditepati.

"Dijanjikan lagi Januari 2026, tapi nggak ada juga. Sampai sekarang kita cuma disuruh nunggu tanpa kejelasan," katanya.

Sarah menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 30 orang, yang sebagian besar berasal dari lingkungan pertemanan dan keluarga pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.

"Kalau 35 sampai 36 orang, bisa Rp400 sampai Rp500 juta," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil korban yang telah menerima pengembalian dana. Itu pun terjadi setelah mereka melakukan tekanan langsung kepada terlapor.

"Ada tiga sampai empat orang yang sudah dibayar, tapi itu karena mereka datang dan menekan langsung. Yang lain belum ada kejelasan," katanya.

Para korban kini berharap uang mereka dapat dikembalikan, meski dengan cara dicicil. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

"Kami sudah nggak berharap berangkat, karena sudah pakai travel lain. Harapannya uang bisa kembali, dicicil juga nggak apa-apa," tutur Sarah.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan kasus tersebut sudah dalam tahap satu di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dia menyebut tersangka AM dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20, 21 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Baros dan saat ini berkas perkara atas nama tersangka Abdul Manan sudah tahap 1. menunggu hasil penelitian jaksa," kata Sentot singkat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Kesegaran Kelapa Pasca Berenang di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads