Sore itu, Sabtu (25/4), suasana di kawasan Bundaran Ciplaz, Kabupaten Karawang, tampak seperti biasa. Arus lalu lintas ramai, sementara personel Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang sibuk mengatur kendaraan di tengah cahaya senja yang mulai meredup sekitar pukul 16.30 WIB.
Di tengah rutinitas tersebut, sebuah pelanggaran sederhana, pengendara motor tanpa helm, justru membuka jalan bagi pengungkapan kasus yang lebih besar. Petugas yang awalnya hanya melakukan penertiban lalu lintas, mulai mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mereka hentikan.
Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, mengungkapkan bahwa kejelian petugas di lapangan menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian bermula saat anggota yang bertugas memberhentikan seorang pengendara motor karena tidak menggunakan helm. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara tersebut sangat mencurigakan," ujar Wildan, Senin (27/4/2026).
Kecurigaan itu terbukti ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap dua pria berinisial BA (22), warga Kutawaluya, dan AH (21), warga Pedes, yang merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut.
"Di dalam saku celana pelaku, kami menemukan 6 paket sabu siap edar. Lalu lintas tetap kami amankan, sekaligus kedua orang berinisial BA dan AH kami amankan ke Mapolres Karawang," katanya.
Interogasi awal di lokasi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Barang bukti yang ditemukan ternyata hanya sebagian kecil dari total sabu yang mereka miliki.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah menyebar 10 paket sabu di beberapa titik, dan masih menyimpan 10 paket lainnya di kediamannya, serta 6 paket yang ada di tangan kedua pelaku," ungkapnya.
Dari pengakuan tersebut, polisi mengidentifikasi total 26 paket sabu yang terkait dengan jaringan pelaku. Menyadari skala kasus yang lebih besar, petugas segera berkoordinasi dengan Perwira Pengendali (Padal) untuk mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.
Kini, kedua pemuda tersebut tidak lagi berhadapan dengan tilang lalu lintas, melainkan proses hukum pidana. Mereka telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan di atasnya.
"Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang," pungkasnya.
(dir/dir)
