Selasa (21/4) pagi, bakal menjadi hari yang tidak bisa dilupakan oleh Ahmad (24). Pria asal Garut Jawa Barat (Jabar) dipaksa untuk memakan kotoran ayam setelah jadi korban penculikan dan pengeroyokan.
Yang memilukan, asmara ternyata jadi pemicu yang membuat Ahmad diperlakukan secara tak manusiawi. Polisi pun telah menangkap empat pelaku yang menculik Ahmad yaitu DN (32), AK (28), MR (37) dan CS (46).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa keji itu terjadi saat Ahmad hendak takziah ke nenek pacarnya yang meninggal dunia pada Senin (20/4). Namun yang tak diduga, DN ikut datang yang notabene merupakan mantan suami dari pacar korban.
Di momen duka itu, DN justru tersulut emosinya. Cekcok tak terhindarkan dan tanpa alasan yang jelas DN malah melayangkan pukulan terhadap korban meski kemudian kejadin itu bisa dilerai.
Keesokan harinya, korban menyangka bisa melewati waktu seperti biasanya. Tapi, DN ternyata menaruh dendam yang nantinya akan berujung kepada aksi penculikan tak manusiawi tersebut.
Tepat di hari kejadi, DN mengajak tiga orang saudaranya, AK, MR dan CS untuk mendatangi Ahmad. Ahmad kemudian berhasil ditemui mereka di sebuah bengkel. Kala itu, Ahmad diketahui sedang mampir, untuk menambal ban mobilnya yang mengalami kebocoran.
Tanpa basa-basi, DN menghajar Ahmad. Ketiga saudaranya juga ikut membantu. Mereka memaksa Ahmad untuk naik ke satu dari dua sepeda motor yang dibawa mereka ke lokasi.
"Korban kemudian diculik, dan dibawa ke rumah tersangka DN," ucap Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, Jumat (24/4/2026).
Di rumah DN, Ahmad dipukuli. Tidak hanya mendapatkan kekerasan dari para pelaku, Ahmad juga mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari para pelaku.
Menurut Patri, Ahmad disiram oli bekas yang dicampur air. Tak hanya itu, Ahmad juga dipaksa untuk memakan kotoran ayam oleh tersangka DN.
"Korban juga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Disiram cairan kotor, kemudian dipaksa memakan sesuatu yang tidak manusiawi (makan kotoran ayam)," katanya.
Belakangan diketahui, jika asmara menjadi motif di balik aksi penganiayaan dan penculikan ini. Menurut Patri, berdasarkan keterangan tersangka, DN mengaku cemburu buta karena mantan istrinya kini memiliki hubungan dengan korban.
"Motifnya asmara. Jadi tersangka DN tidak terima karena mantan istrinya kini sudah memiliki pria idaman lain," ucap Patri.
Beruntung nyawa korban selamat. Dia ditinggalkan para pelaku setelah penyiksaan tersebut berakhir. Dalam kondisi sadar, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor.
Patri menyatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," pungkas Patri.
Simak Video "Video: Kejam! Pria di Sulsel Banting Bayinya Usia 1 Tahun, Aniaya Mantan Istri"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
