Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) datang ke kantor Pemkot Cimahi pada Selasa (21/4/2026) sejak pukul 14.00 WIB.
Penyidik Pidsus Kejari Cimahi keluar dari ruang Disnaker sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa beberapa berkas dan barang-barang yang dibutuhkan untuk proses penyidikan kaitan dengan kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
"Ya betul, hari ini kami melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi kaitan dengan kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024," kata Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi saat ditemui, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi kaitan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024 itu disinyalir berupa gratifikasi.
"Serangkaian agenda kegiatan tim penyidik ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi, tahun anggaran 2022-2024," kata Fajrian.
Pihaknya belum mengerucutkan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya yakni menelaah dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan dari kantor Disnaker Kota Cimahi
"Kami akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian nanti kami akan menelaah dulu barang bukti yang dibawa ya, dokumen sebanyak dua koper tadi," ucap Fajrian.
(dir/dir)
