Ada 'Kendali Lebih Tinggi' di Kasus Suap Proyek Ade Kuswara

Ada 'Kendali Lebih Tinggi' di Kasus Suap Proyek Ade Kuswara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Apr 2026 17:00 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali berlanjut. Terdakwanya, seorang pengusaha asal Bekasi, Sarjan, telah blak-blakan di persidangan mengenai mengenai pihak yang memiliki 'kendali lebih tinggi' dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4). Saat dikonfirmasi detikJabar, pengacara Sarjan, Suherlan, menjelaskan bagaimana kliennya bukan lah seorang pemain besar dalam kasus suap izin proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Jadi sesuai fakta persidangan yang disampaikan Bang Sarjan, dia melakukan itu karena iklimnya di Kabupaten Bekasi (fenomena suap menyuap) seperti itu. Kalau dia (Sarjan) enggak melakukan itu, dia enggak dapat kerjaan," kata Suherlan mengawali pernyataannya, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarjan didakwa mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar. Sebagai imbalannya, Sarjan disebut memberi suap terlebih dahulu mencapai Rp 11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

ADVERTISEMENT

Surherlan pun membantah narasi bahwa Sarjan merupakan 'kartel' proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Karena dari fakta persidangan, kliennya hanya menggarap sekitar 2 persen proyek yang didanai APBD tersebut.

"Kan narasinya di luar Bang Sarjan itu kartel, padahal kalau dilihat di fakta persidangan enggak seperti itu. Klien saya memang pemborong, tapi bukan kartel. Saya juga sempat tanyakan kepada salah satu saksi, kalau enggak salah kabid di bidang jembatan. Ada sekitar 100 lebih kegiatan, Bang Sarjan cuma dapet 7 proyek. Berarti sekitar 2 persenan," ungkapnya.

"Terus saya tanya berapa berapa nilai kegiatan belanja di dinas saksi kemarin. Dia sampaikan sekitar Rp 600 miliar. Bang Sarjan itu cuma dapet Rp 30 miliar. Berarti kan 2 persenan, ya. Meskipun pada prinsipnya, betul bahwa fakta persidangan perbuatan klien saya itu tidak terbantahkan," bebernya menambahkan.

Suherlan memastikan kliennya telah mengakui bersalah dalam kasus suap ijon proyek Ade Kuswara Kunang. Sarjan sendiri sudah meminta maaf karena telah abai atas perbuatannya.

"Terus harapannya, ke depan jangan sampai ada Sarjan-Sarjan yang kedua. Orang-orang pada bekerja, pada mencari nafkah, semuanya itu dengan benar-benar tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan suap atau apapun," ujarnya.

"Dari awal, saya sudah menyampaikan kepada klien saya bahwa jangan mempersulit diri. Buka aja semua sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa hukum tersebut. Supaya harapannya, ke depan hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang kita sampaikan di persidangan," tegasnya.

Sementara itu, di persidangan sebelumnya, Sarjan secara blak-blakan mengungkapkan pihak 'pengendali lebih tinggi' dalam urusan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Salah satu fakta yang ia beberkan adalah pertemuan dengan Ade Kuswara Kunang, melalui perantara yang difasilitasi seseorang bernama Sugiarto atas inisiatif Yayat Sudrajat alias Lippo.

"Awalnya dari Yayat. Saya diminta komunikasi dengan Sugiarto, lalu disampaikan ke Pak Ade. Saya anak buah Yayat," kata Sarjan.

Nama Yayat sendiri tertuang dalam dakwaan Sarjan. Dalam berkas tersebut, Yayat bersama dengan Sarjan dan Sugiarto, pertama kali bertemu dengan Ade Kuswara Kunang setelah memenangkan quick count Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Selain itu, dalam berkas dakwaan tersebut, Sarjan turut memberi sejumlah uang kepada Yayat.
Adapun jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar setelah Sarjan bisa mendapat proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam pengakuannya, Sarjan menyebut dirinya bukan pemain utama, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Sarjan menjelaskan, proyek-proyek pemerintah daerah yang dikuasai Yayat sering kali dialihkan kepadanya untuk dikerjakan.

"Saya ini anak buah Yayat. Banyak pekerjaan saya dapat dari dia," katanya.

Dalam persidangan juga terungkap, Sarjan telah mengalirkan dana hingga sekitar Rp 16 miliar dalam skema kerja sama tersebut, meski sebagian proyek belum sepenuhnya terealisasi.

Dari perhitungan yang ia sampaikan, keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan.

Sarjan mengakui bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari sistem yang sudah mengakar. Ia berdalih terpaksa mengikuti pola tersebut demi mempertahankan usaha dan para pekerjanya.

"Saya punya puluhan mandor dan ratusan tukang. Kalau tidak ikut sistem, saya tidak bisa kerja," ujarnya.

Ia juga secara terbuka mengakui bahwa tindakan tersebut termasuk penyuapan, meski menurutnya terjadi karena tekanan sistem.
Di akhir keterangannya, Sarjan berharap kasus ini menjadi titik balik bagi tata kelola proyek di Bekasi.

"Saya berharap setelah ini, di Bekasi tidak ada lagi sistem seperti ini. Harus pakai uang dulu baru dapat kerjaan," pungkasnya.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads