Ade Armando dan Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, kembali berurusan dengan hukum. Keduanya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.
Laporan ini dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), saat berbicara di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) menjadi pihak yang melayangkan laporan tersebut. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Nurlette menilai, potongan ceramah JK yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi di akun Facebook pribadinya telah memicu kegaduhan. Ia khawatir hal tersebut membangun opini negatif dan permusuhan di tengah masyarakat.
"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.
Ade Armando. Foto: (Mulia Budi/detikcom) |
Sebagai penguat laporan, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video utuh ceramah Jusuf Kalla hingga bukti potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.
Dalam laporan ini, Ade dan Abu Janda dibidik dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan bahwa langkah hukum ini murni inisiatif aliansinya, bukan atas perintah Jusuf Kalla.
"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya.
Pihak kepolisian pun angkat bicara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ade Armando belum memberikan respons saat dihubungi untuk dimintai tanggapan. Di sisi lain, Abu Janda menanggapi santai laporan tersebut dan menyebutnya sebagai motif politik.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Abu Janda.
Artikel in telah tayang di detikNews
(wnv/orb)











































