Rumah Kontrakan Jadi Gudang 'Pil Setan', 15.800 Butir Disita

Rumah Kontrakan Jadi Gudang 'Pil Setan', 15.800 Butir Disita

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 20 Apr 2026 20:00 WIB
Polisi menggerebek penjual obat keras ilegal di Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat. Ratusan butir obat berbagai merek disita dari penggerebekan itu. (dok Ist)
Foto: Ilustrasi obat terlarang (dok Ist)
Sukabumi -

Peredaran obat keras terbatas (OKT) di Kota Sukabumi kembali terbongkar. Polisi mengamankan dua pemuda asal Aceh berikut belasan ribu butir pil yang diduga siap edar.

Keduanya berinisial MM (25) dan MI (23), warga kelahiran Bireuen, Aceh. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di pinggir Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 15.800 butir OKT jenis Tramadol HCl dan Hexymer. Jumlah tersebut dapat digunakan oleh ratusan hingga ribuan orang, tergantung dosis. Obat seperti Tramadol, biasanya dikonsumsi 1-3 kali dalam sehari, artinya jumlah tersebut bisa mencukupi 5.000-15.000 kali konsumsi. Selain menyita obat-obatan, diamankan pula dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas," kata Tenda, Senin (20/4/2026).

Polisi lalu mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Dari sana, petugas kembali menemukan ribuan butir OKT lainnya.

"Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Keduanya juga tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah menjalankan aktivitas ini sekitar tiga bulan," ujarnya.

Kini, MM dan MI ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial G yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tenda menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegasnya.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads