Jukir di Garut Diamuk Massa gegara Tega Perkosa Anak Sendiri

Jukir di Garut Diamuk Massa gegara Tega Perkosa Anak Sendiri

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 20 Apr 2026 09:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Garut -

SP, lelaki 43 tahun asal Garut babak belur dihajar massa yang kesal atas aksinya mencabuli anak sendiri yang masih belia. Ironinya, aksi pencabulan yang dilakukan SP terhadap anak sendiri ini, terjadi berulangkali, dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

SP diamankan polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut belum lama ini, setelah sempat diamuk massa di tempat tinggalnya, di wilayah Tarogong Kidul, Garut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, SP dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Seorang anak perempuan, yang masih berumur 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri," katanya.

ADVERTISEMENT

Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kepada salah satu keluarganya. Korban mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya sendiri.

"Saksi kemudian melaporkan keterangan korban kepada kami. Kemudian dilakukan visum, setelah dilakukan visum kami kemudian menangkap pelaku," katanya.

Sempat terjadi ketegangan sebelum SP diringkus. Sejumlah warga yang kesal menghadiahinya dengan pukulan sebelum akhirnya SP diamankan oleh petugas kepolisian.

Joko menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan terhadap korban telah berlangsung berulang kali, setidaknya dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Pelaku ini statusnya duda. Dia berprofesi sebagai juru parkir dan sudah lebih dari 4 tahun ditinggal oleh sang istri yang meninggal dunia," ungkap Joko.

Untuk melancarkan aksinya, SP sendiri mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun. Hingga akhirnya, perilaku bejat SP terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor.

Atas tindakannya ini, SP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman bui 12 tahun.

"Ancaman hukumannya ditambah sepertiga, karena tindak pidana ini dilakukan terhadap anak sendiri," pungkas Joko.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads