Media sosial dihebohkan dengan tangkapan layar grup chat diduga milik mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem Institut Pertanian Bogor (IPB), isi grup itu percakapan yang menjurus pelecehan seksual. Berikut fakta-faktanya:
1. Terjadi Tahun 2024
Adapun unggahan percakapan pesan ini viral di media sosial X. Sejumlah mahasiswa menyertakan kata sensitif merendahkan bagian tubuh perempuan dalam percakapan itu.
Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB Alfian Helmi menjelaskan kasus ini bermula dari aktivitas di grup privat mahasiswa pada 2024. Di dalam grup tersebut, ditemukan komentar yang dinilai tidak pantas terhadap seorang mahasiswi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengetahui keberadaan grup tersebut dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkatnya," ujar Alfian dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
2. Korban Lapor ke Fakultas
Namun, upaya mediasi tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Pada 15 April 2026, korban melaporkan kasus ini secara resmi ke Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB. Laporan tersebut langsung direspons pada hari yang sama dengan membuka kembali proses penanganan melalui mekanisme resmi kampus.
IPB menegaskan proses yang tengah berjalan saat ini tidak sekadar menindaklanjuti laporan, tetapi juga menjamin penanganan yang lebih menyeluruh.
"IPB University berkomitmen untuk memastikan proses penanganan berjalan lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban," kata Alfian.
3. Kecaman BEM
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM IPB menegaskan, bahwa dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan kampus tidak bisa diselesaikan hanya melalui mediasi. Presiden Mahasiswa IPB Muhammad Abdan Rofi menyebut tindakan yang terjadi merupakan pelanggaran serius yang tidak mencerminkan karakter mahasiswa.
"Kalau kita melihat secara tindakan, itu jelas tidak bisa dibenarkan. Digital harassment tidak mengatasnamakan moral karakter mahasiswa. Itu murni kesalahan individu," ujar Abdan saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (17/4/2026).
4. Sanksi Akademik
BEM KM IPB merespons situasi ini dengan menggelar konsolidasi mahasiswa yang dihadiri lebih dari 200 orang. Dari forum tersebut, mahasiswa sepakat mendorong audiensi terbuka dengan pihak rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Kami menuntut audiensi terbuka antara rektorat, Satgas PPKS, dan keluarga mahasiswa. Tujuannya merumuskan tuntutan kepada institusi," ujar Abdan.
Di sisi lain, BEM juga mengajukan tuntutan taktis berupa penjatuhan sanksi akademik terhadap pelaku. Abdan menyebut, langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak berulang dan memberi efek jera di kalangan mahasiswa.
5. Belasan Orang Terlibat
BEM mencatat terdapat sekitar 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Abdan, kemunculan kembali isu ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan penanganan sebelumnya yang dinilai belum tuntas.
"Potensi itu akan selalu ada. Justru yang kita lakukan adalah langkah preventif. BEM akan memasifkan kampanye edukasi terkait kekerasan seksual. Semakin banyak yang bersuara, semakin kuat rasa aman di kampus," ujarnya.
(bba/iqk)










































