Kabar Nasional

Ringkasan Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 16 Apr 2026 14:24 WIB
Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Taufiq/detikcom)
Bandung -

Sebuah pemandangan kontras terjadi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis siang, 16 April 2026. Hery Susanto, yang belum lama ini mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4), tampak keluar dengan tangan diborgol.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis pengawasan pelayanan publik ini digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media. Penahanan ini menjadi kejutan besar bagi publik mengingat Hery baru menduduki kursi pimpinan tertinggi lembaga pengawas tersebut selama enam hari.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel yang merentang panjang dari tahun 2013 hingga 2025. Berikut ringkasan kasus tersebut berdasarkan pemberitaan detikNews, Kamis (16/4/2026).

Kronologi dan Modus Operandi Kasus

Berdasarkan keterangan resmi dari Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, berikut adalah rincian mengenai latar belakang dan cara kerja kasus yang menjerat Hery Susanto.

  • Latar Belakang Jabatan: Meskipun ditahan saat menjabat sebagai Ketua Ombudsman, peristiwa pidana yang disangkakan terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
  • Permasalahan PNBP PT TSHI: Kasus ini bermula ketika salah satu perusahaan tambang, PT TSHI, menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
  • Peran 'Jalan Keluar': Pihak PT TSHI kemudian berupaya mencari jalan keluar atas masalah tersebut dan melibatkan Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman yang memiliki wewenang pengawasan.
  • Manipulasi Kebijakan: Hery diduga mengatur sedemikian rupa agar surat atau kebijakan dari Kemenhut terkait beban pembayaran perusahaan tersebut dikoreksi oleh Ombudsman.
  • Perintah Perhitungan Mandiri: Atas campur tangan Hery, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap beban pembayaran yang seharusnya menjadi kewajiban mereka kepada negara.
Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Taufiq/detikcom).



Simak Video "Video: Momen Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung"


(bbp/bbp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork