Sebuah pemandangan kontras terjadi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis siang, 16 April 2026. Hery Susanto, yang belum lama ini mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4), tampak keluar dengan tangan diborgol.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis pengawasan pelayanan publik ini digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media. Penahanan ini menjadi kejutan besar bagi publik mengingat Hery baru menduduki kursi pimpinan tertinggi lembaga pengawas tersebut selama enam hari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel yang merentang panjang dari tahun 2013 hingga 2025. Berikut ringkasan kasus tersebut berdasarkan pemberitaan detikNews, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Berdasarkan keterangan resmi dari Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, berikut adalah rincian mengenai latar belakang dan cara kerja kasus yang menjerat Hery Susanto.
- Latar Belakang Jabatan: Meskipun ditahan saat menjabat sebagai Ketua Ombudsman, peristiwa pidana yang disangkakan terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
- Permasalahan PNBP PT TSHI: Kasus ini bermula ketika salah satu perusahaan tambang, PT TSHI, menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
- Peran 'Jalan Keluar': Pihak PT TSHI kemudian berupaya mencari jalan keluar atas masalah tersebut dan melibatkan Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman yang memiliki wewenang pengawasan.
- Manipulasi Kebijakan: Hery diduga mengatur sedemikian rupa agar surat atau kebijakan dari Kemenhut terkait beban pembayaran perusahaan tersebut dikoreksi oleh Ombudsman.
- Perintah Perhitungan Mandiri: Atas campur tangan Hery, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap beban pembayaran yang seharusnya menjadi kewajiban mereka kepada negara.
Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Taufiq/detikcom). |
Dugaan Suap Senilai Rp 1,5 Miliar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat aliran dana yang signifikan dalam pengurusan masalah ini.
- Identitas Pemberi: Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Saudara LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.
- Besaran Nominal: Berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik, jumlah uang yang diterima oleh Hery Susanto mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
- Proses Penggeledahan: Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, termasuk penyitaan bukti elektronik dari pihak terkait.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,"kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Hery Susanto kini harus menghadapi proses hukum yang cukup berat dan langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Tempat Penahanan: Hery ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal penetapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Pasal yang Disangkakan: Jaksa penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kewenangan Lembaga: Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, sehingga keterlibatan puncaknya dalam praktik korupsi menjadi catatan hitam bagi integritas lembaga tersebut.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto (Foto: Dok. Ombudsman RI) |
Hery Susanto merupakan sosok yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang panjang di sektor publik sebelum akhirnya terjerumus dalam kasus nikel ini.
- Data Pribadi: Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery memiliki gelar Doktor di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup yang ia peroleh dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2024.
- Karier Organisasi: Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal dan Ketua Umum Masyarakat Peduli BPJS.
- Fokus Pengawasan: Selama menjadi Anggota Ombudsman pada periode pertamanya, ia banyak memfokuskan pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi-sektor yang kini justru menyeretnya ke dalam jeruji besi.
- Kekayaan: Berdasarkan catatan informasi publik, Hery Susanto diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4,17 miliar sebelum akhirnya ditahan oleh pihak kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Suprianta menyatakan informasi lebih detail mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan melalui keterangan pers resmi seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Simak Video "Video: Momen Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbp)













































