Kasus penganiayaan terhadap Ardhi Pebrian Fadilah (24), pemuda asal Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, yang dihajar oleh pria berinisial H memasuki babak baru. Pihak wanita berinisial IJ akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait status hubungannya dengan H.
Melalui kuasa hukumnya, Rifqi Aditya dari kantor hukum Fahmi Alghadri, pihak IJ membantah keras narasi perselingkuhan yang dituduhkan menjadi pemicu penganiayaan tersebut. Rifqi menegaskan bahwa saat kejadian, kliennya sudah berpisah dengan H dan status pria tersebut adalah mantan suami siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kan kami membantah adanya perselingkuhan antara saudari Indah dengan Ardhi. Karena dari keterangan atau pernyataan dari mantan suami ini selalu mengatakan pisah, pisah. Bahkan ber-statement selalu mengatakan pulang kepada orang tuanya," ungkap Rifqi, Selasa (14/4/2026).
"Jadi narasi yang beredar bahwa klien kami berstatus istri siri dari H dan seolah menjadi pemicu kegaduhan yang katanya perselingkuhan, itu tidak benar, kami bantah," sambungnya.
Rifqi menjelaskan bahwa kliennya dan H memang pernah melangsungkan pernikahan siri atau di bawah tangan selama 10 bulan. Selama kurun waktu tersebut, IJ mengaku kerap mendapatkan kekerasan secara verbal.
"Kalau menurut keterangan dari klien kami, untuk kekerasan secara fisik itu nggak ada. Tapi kalau secara verbal selalu ada. Dimaki-maki, perkataan yang kasar," terangnya. Hal inilah yang membuat IJ memutuskan berpisah, sehingga statusnya saat berkenalan dengan Ardhi bukan lagi sebagai istri H.
Lapor Balik Atas Dugaan Ruda Paksa
Tak hanya memberikan klarifikasi, pihak IJ juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan H ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Selasa (14/4/2026).
"Laporan atas dasar pertama ruda paksa, terus mungkin pernikahan di bawah umur juga. Karena pada saat menikah ini klien kami masih berusia 17 tahun," tegas Rifqi.
Menghadapi tekanan atas kasus ini, pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada IJ.
"Karena klien kami banyak intervensi dari pihak luar, sehingga kesehatan mental, psikis terganggu. Banyak sekali teror," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ardhi Pebrian Fadilah babak belur dihajar H di Jalan Raya Cisolok Palabuhanratu, Desa Cimaja, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.
Kejadian bermula saat Ardhi dimintai tolong oleh IJ, teman wanita yang baru dikenalnya di sebuah aplikasi kencan, untuk menjemput karena ban motornya kempis. Karena dalam percakapan di aplikasi tersebut IJ mengaku berstatus lajang, Ardhi pun tanpa curiga datang membantu.
Namun setibanya di lokasi, Ardhi justru dianiaya oleh H yang tiba-tiba datang dan langsung memukulinya. Menurut Dede Setiawan selaku pihak yang mengadvokasi korban, Ardhi dipukul kurang lebih lima kali di bagian wajah dan kepala.
Akibat penganiayaan tersebut, Ardhi mengalami luka memar di wajah sebelah kiri, kepala bagian belakang, serta hidung mengeluarkan darah. Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan Ardhi ke Polres Sukabumi pada Rabu (8/4/2026) untuk penyelidikan lebih lanjut.
(sya/orb)
