Kasus dugaan penipuan suplai Boneless Dada (BLD) yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka pada Selasa (14/4/2026).
Direktur PT BDS berinisial YB dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya berinisial C ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Bandung. Akibat praktik korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp128,5 miliar.
"Pada kesempatan siang hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka yang berinisial YB selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Pihaknya mengungkapkan, penyidikan ini berawal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa pada 2024 lalu. Tim Kejari kemudian bergerak melakukan penyidikan mendalam.
"Sebelumnya kami telah melakukan penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa Perseroda atau PT BDS yang sering kita dengar pada tahun 2024 dalam kegiatan suplai ayam boneless dada," katanya.
Simak Video "Video: Jangan Gampang Kemakan Promo Guys, Hati-hati Penipuan Jelang Lebaran!"
(mso/mso)