Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar kelam. Seorang siswi kelas 2 SMA berinisial AS (17) kini harus menanggung beban trauma mendalam setelah diduga menjadi korban tindakan asusila.
Pelaku diduga adalah KN, seorang guru berstatus PPPK yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna di wilayah Kecamatan Cibuaya. Kasus yang mencoreng wajah institusi pendidikan ini telah masuk dalam penanganan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala UPTD P2TP2A Karawang Karina Nur Regina mengonfirmasi pihaknya kini tengah mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
"Terkait dugaan asusila itu sudah ada aduan, berdasarkan informasi yang kami terima, sudah ada mediasi yang melibatkan pihak kecamatan dan keluarga. Bahkan ada permintaan agar yang bersangkutan diberhentikan sebagai guru," ujar Karina yang akrab disapa Egi saat dihubungi detikJabar, Senin (13/4/2024).
Namun, tabir gelap kasus ini tampaknya lebih lebar dari yang dibayangkan. Berdasarkan penelusuran awal, AS diduga bukanlah satu-satunya korban. KN disinyalir telah lama melancarkan aksinya dengan menyasar siswi lain menggunakan pola serupa.
"Menurut informasi sementara, hubungannya bukan hanya dengan korban ini saja, sebelumnya mungkin ada, korban lain," kata dia.
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong klasik namun manipulatif, yakni menggunakan bujuk rayu dan janji manis. Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan tokoh pemuda, KN diduga menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan untuk memperdaya korban.
Ironisnya, tindakan tidak senonoh tersebut dikabarkan sempat terjadi di sebuah hotel. "Modusnya ini sepertinya dijanjikan sesuatu, mungkin dinikahi atau hal lain, bahkan sempat dibawa ke sebuah hotel," tambahnya.
Kondisi AS saat ini mulai menunjukkan perkembangan karena sudah bisa berkomunikasi, meski luka psikisnya dipastikan belum pulih sepenuhnya. Ia kini berada di bawah perlindungan ketat pihak keluarga guna memulihkan trauma hebat yang dialaminya.
P2TP2A Karawang berkomitmen memberikan pendampingan psikologis penuh hingga korban mampu bangkit kembali. Selain itu, pihak P2TP2A juga menyarankan keluarga korban untuk menempuh langkah hukum secara tegas.
Karina menekankan bahwa posisi pelaku sebagai orang dewasa, tokoh pemuda, dan pendidik seharusnya menjadi perisai bagi anak didik, bukan justru menjadi ancaman yang merusak masa depan.
"Harapan kami, justru pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai undang-undang, tidak selesai begitu saja seperti yang diinformasikan (mediasi)" tegasnya.
Ia juga berpesan agar para orang tua selalu menjaga hubungan emosional dengan anak di tengah kondisi lingkungan yang kian menantang. Kehadiran dan kedekatan emosional antara orang tua dan anak dinilai sebagai benteng pertahanan utama.
"Hubungan emosional anak dan orang tua menjadi benteng untuk melindungi anak di tengah kondisi lingkungan yang dinamis, agar tragedi serupa tidak kembali terulang saya harap para orang tua selalu menjaga hubungan leharmonisan dengan anaknya," pungkasnya.
(sud/sud)
